TAIWAN

Insentif Pajak untuk Pengembang 5G Bakal Diperpanjang Hingga 2024

Muhamad Wildan | Minggu, 13 Februari 2022 | 12:00 WIB
Insentif Pajak untuk Pengembang 5G Bakal Diperpanjang Hingga 2024

Ilustrasi. Orang-orang menunggu giliran vaksin penyakit virus corona (COVID-19) di lobi stasiun utama Taipei menjelang tahun baru Imlek di Taipei, Taiwan, Senin (24/1/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Ann Wang/rwa/sad.

TAIPEI, DDTCNews – Pemerintah Taiwan memperpanjang masa berlaku insentif pajak khusus yang diberikan pada sektor teknologi untuk pengembangan 5G.

Menteri Perekonomian Taiwan Wang Mei Hua mengatakan insentif tersebut yang mulai berlaku sejak 2019 seharusnya berakhir pada Desember 2021. Namun, insentif tersebut akan diperpanjang hingga 2024 dengan persetujuan dari parlemen.

"Insentif ini diperpanjang hingga 2024 untuk meningkatkan kualitas industri teknologi dalam negeri dan mendorong digitalisasi," katanya dikutip pada Minggu (13/2/2022).

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Untuk mendapatkan insentif tersebut, wajib pajak harus mengeluarkan biaya NT$1 juta—NT$1 miliar untuk pengembangan teknologi 5G. Nanti, 5% dari investasi wajib pajak untuk teknologi 5G tersebut dapat diklaim sebagai kredit pajak atas pajak korporasi yang terutang pada tahun berjalan.

“Kami berharap perpanjangan insentif ini mendorong transformasi sektor teknologi pascapandemi Covid-19,” tutur Wang seperti dilansir taipeitimes.com.

Tak hanya wajib pajak yang mengembangkan teknologi 5G, pemerintah juga memutuskan untuk memperluas cakupan penerima insentif dengan memberikan fasilitas tersebut kepada wajib pajak yang mengembangkan teknologi cybersecurity.

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Pengembangan teknologi cybersecurity tersebut diharapkan meningkatkan kemampuan negara dalam melindungi data dan informasi dari serangan-serangan tertentu.

Di sisi lain, parlemen juga menyetujui amendemen UU Pajak Lisensi Kendaraan. Salah satu substansi amendemen tersebut adalah perpanjangan pembebasan pajak untuk kendaraan listrik selama 4 tahun hingga 31 Desember 2025.

Anggota Parlemen Kuomintang Zeng Mingzong mengatakan amendemen UU Pajak Lisensi Kendaraan sudah disetujui pada 28 Desember 2021. Dalam UU terbaru tersebut, pemerintah membebaskan kendaraan listrik dari pajak kendaraan hingga 2025. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT