JEPANG

Insentif Pajak untuk Korporasi yang Naikkan Gaji Dinilai Tak Efektif

Muhamad Wildan | Minggu, 19 Desember 2021 | 14:30 WIB
Insentif Pajak untuk Korporasi yang Naikkan Gaji Dinilai Tak Efektif

Ilustrasi.

TOKYO, DDTCNews – Rencana Pemerintah Jepang untuk memberikan tambahan keringanan pajak bagi perusahaan yang meningkatkan upah karyawan diragukan efektivitasnya lantaran kebijakan tersebut hanya berlaku sementara.

Ekonom dari SMBC Nikko Securities Koya Miyamae mengatakan kenaikan upah akan memberikan dampak terhadap struktur biaya perusahaan secara jangka panjang. Untuk itu, kebijakan pajak dari pemerintah tersebut diperkirakan tidak akan diminati.

"Mengingat insentif pajak tersebut bersifat temporer, kebijakan tersebut tidak akan mampu mendorong kenaikan upah khususnya gaji pokok," katanya, dikutip pada Minggu (19/12/2021).

Baca Juga:
Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Untuk diketahui, Pemerintah Jepang berencana memberikan insentif berupa tambahan pengurangan pajak sebesar 30% dari kenaikan upah bagi perusahaan besar yang meningkatkan upah karyawan sebesar 4% pada 2022.

Bagi perusahaan kecil, insentif pengurangan pajak sebesar 40% dari kenaikan upah diberikan kepada perusahaan yang meningkatkan upah karyawan hingga 2,5%.

Bila perusahaan tidak memberikan kenaikan upah kepada karyawannya, Jepang berencana untuk untuk menolak permohonan insentif yang diajukan oleh perusahaan tersebut.

Baca Juga:
Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

"Bagi perusahaan yang memang berencana meningkatkan upah, insentif ini menguntungkan. Namun, dari sudut pandang fiskal, kebijakan tersebut cenderung percuma," ujar Miyamae seperti dilansir mainichi.jp.

Dalam 3 dekade terakhir, upah karyawan di Jepang memang tidak bertumbuh dan cenderung stagnan. Perdana Menteri (PM) Jepang Fumio Kishida berusaha mengakhiri tren tersebut dengan mendorong redistribusi penghasilan dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Pada 2020, rata-rata penghasilan tahunan masyarakat Jepang hanya sekitar US$38.515 atau Rp552,05 juta. Rata-rata penghasilan tahunan masyarakat Jepang tersebut hanya tumbuh 0,4% dalam 20 tahun terakhir.

Rendahnya produktivitas dinilai menjadi salah satu faktor yang menyebabkan upah dan pertumbuhan ekonomi cenderung stagnan dalam 1 dekade terakhir. Bila produktivitas dan laba tidak meningkat, tidak ada insentif bagi perusahaan untuk meningkatkan upah bagi karyawan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda