BRASIL

Insentif Pajak untuk Industri Kimia Bakal Segera Diakhiri

Redaksi DDTCNews | Rabu, 05 Januari 2022 | 14:00 WIB
Insentif Pajak untuk Industri Kimia Bakal Segera Diakhiri

Ilustrasi.

BRASILIA, DDTCNews – Rencana pemerintah Brasil menghilangkan insentif pajak untuk industri kimia pada tahun ini dianggap dapat mengancam kelangsungan perusahaan dan pekerja di industri tersebut.

Abiquim selaku Asosiasi Produsen Bahan Kimia Brasil menilai tindakan pemerintah mengakhiri insentif pajak atas industri kimia merupakan kesalahan serius. Dia berharap parlemen dapat segera membatalkan tindakan tersebut.

"Sangat penting bagi parlemen untuk segera menggulingkan tindakan tersebut setelah kembali dari reses," sebut Abiquim seperti dikutip dari argusmedia.com, Rabu (5/1/2022).

Baca Juga:
Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Abiquim menjelaskan insentif pajak yang berakhir tiba-tiba dapat memberikan sejumlah dampak bagi industri kimia. Pertama, menempatkan 85.000 pekerjaan dalam risiko. Kedua, mengakibatkan kerugian pada perusahaan sekitar BRL3,2 miliar.

Ketiga, mengurangi output ekonomi Brasil sekitar BRL 5,5 miliar. Tindakan itu akan secara langsung mempengaruhi sekitar 20 sektor kimia dan membuat beberapa pabrik industri di negara tersebut tidak layak untuk beroperasi.

Awalnya, pemerintah berencana menaikkan pajak atas bahan kimia secara bertahap pada 2021 hingga 2024 seiring dengan pulihnya kondisi ekonomi. Namun pada pengujung tahun lalu, pemerintah justru ingin segera mengakhiri insentif pajak bagi industri kimia.

Baca Juga:
Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Pada 31 Desember 2021, Bolsonaro melakukan veto untuk mengambil tindakan sementara, yaitu untuk segera mengakhiri insentif pajak industri atau dikenal dengan sebutan Regime of the Chemical Industry (REIQ).

Presiden menilai insentif perlu diakhiri untuk mengimbangi insentif terhadap industri lainnya. Misal, pembebasan pajak penghasilan untuk maskapai penerbangan atas sewa pesawat yang diatur dalam tindakan sementara terpisah.

Jika diterapkan sepenuhnya, Keputusan Bolsonaro untuk mengakhiri insentif tersebut diperkirakan akan meningkatkan pengeluaran untuk raksasa petrokimia Braskem sekitar BRL850 juta atau Rp2,15 triliun per tahun. (vallen/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif