KEBIJAKAN PAJAK

Insentif Pajak Jadi Bantalan Industri Migas Lewati Pandemi

Dian Kurniati | Rabu, 01 September 2021 | 15:23 WIB
Insentif Pajak Jadi Bantalan Industri Migas Lewati Pandemi

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam acara IPA Convention and Exhibition 2021. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan pemerintah telah memberikan berbagai insentif pajak untuk mendukung pemulihan dunia usaha, termasuk sektor minyak dan gas bumi (migas).

Suahasil mengatakan pajak menjadi salah satu isu penting bagi pelaku usaha sektor migas. Pemerintah, ujarnya, berkomitmen mendukung sektor migas dari sisi fiskal termasuk melalui insentif pajak yang diberikan selama pandemi.

"Saya yakin perusahaan-perusahaan sudah memanfaatkan insentif itu. Saya sangat berharap sektor migas memiliki bantalan yang cukup untuk melewati pandemi," katanya dalam panel IPA Convention and Exhibition 2021, Rabu (1/9/2021).

Baca Juga:
Inggris Beri Insentif PPN untuk Produk Rumah Tangga yang Disumbangkan

Suahasil mengatakan pemerintah telah memberikan insentif pajak untuk melonggarkan arus kas perusahaan sejak awal pandemi, termasuk sektor migas. Insentif tersebut di antaranya pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 impor, serta pengurangan angsuran PPh Pasal 25.

Kemudian, ada insentif berupa penurunan tarif PPh badan melalui UU Cipta Kerja. Jika sebelumnya tarif PPh badan mencapai 25%, saat ini telah turun menjadi 22%, dan turun lagi ke level 20% pada tahun depan.

Selain berbagai insentif yang bersifat umum, lanjut Suahasil, pemerintah juga menyediakan insentif pajak yang khusus diberikan untuk sektor migas. Misalnya, fasilitas pajak untuk kegiatan usaha hulu migas dengan kontrak bagi hasil gross split.

Baca Juga:
Kementerian Energi dari Negara Ini Minta Gas Alam Dibebaskan dari PPN

Dengan fasilitas itu, kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) berhak atas fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dipungut, serta pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) 100%.

Fasilitas tersebut diberikan pada tahap eksplorasi dan eksploitasi sampai dengan saat dimulainya produksi komersial.

Suahasil juga mengungkapkan dukungan pemerintah untuk sektor migas akan berlanjut. Kendati akan ada pergeseran ke arah ekonomi hijau, peran energi fosil dinilai tetap dibutuhkan.

"Pemerintah sangat berkomitmen mendukung sektor migas. Saya mendorong penggunaan insentif ini untuk mendukung sektor migas dan ekonomi secara keseluruhan," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

02 September 2021 | 10:00 WIB

Pemberian insentif pajak dalam masa pandemi merupakan langkah yang tepat dalam rangka memulihkan kondisi sektor yang terdampak dan memulihkan perekonomian nasional.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M