KEBIJAKAN PAJAK

Insentif Pajak Jadi Andalan Genjot Ekonomi Tahun Depan

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 Desember 2018 | 14:18 WIB
Insentif Pajak Jadi Andalan Genjot Ekonomi Tahun Depan

JAKARTA, DDTCNews – Insentif fiskal lewat relaksasi kebijakan pajak dan kepabeanan akan dilanjutkan tahun depan. Instrumen ini tetap menjadi andalan untuk meningkatkan kapasitas ekonomi nasional di tahun politik.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengkonfirmasi hal tersebut dalam forum CEO Networking 2018. Menurutnya insentif lewat kebijakan pajak merupakan langkah strategis untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan atas setoran pajak dan mendorong dunia usaha agar tetap bertumbuh.

"Pemerintah akan tetap aktif gunakan kebijakan pajak untuk memberikan insentif," katanya di depan jajaran CEO, Senin (3/12/2018).

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyebutkan insentif lewat pajak memberikan dampak luas bukan hanya untuk menggeliatkan dunia usaha. Namun, insentif juga berperan dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan.

Adapun daftar insentif yang akan terus digulirkan pemerintah adalah relaksasi bagi pelaku usaha dengan orientasi ekspor. Kemudahan dalam melakukan restitusi pajak dijanjikan akan lebih mudah bagi mereka yang segmen usahanya berorientasi ekspor dan melakukannya dalam kawasan berikat di bawah monitor Ditjen Bea dan Cukai.

Kemudian, untuk mendorong industrilisasi dan hilirisasi maka kebijakan perluasan industri penerima tax holiday yang diteken pada November 2018 akan terus ditindaklanjuti. Untuk kebijakan ini, Sri Mulyani menyatakan dalam jangka menengah-panjang relaksasi ini memberikan angin segar dalam upaya menekan defisit transaksi berjalan.

Baca Juga:
Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

"Investasi besar membutuhkan kepastian dalam jangka panjang. Maka semakin besar investasinya maka semakin banyak tax holiday-nya," imbuhnya.

Selain itu, relaksasi pajak digulirkan untuk memberikan stimulus bagi perekonomian nasional. Hal ini memberikan nilai tambah bagi ekonomi nasional dalam bentuk belanja perpajakan.

Penerimaan yang tidak jadi dipungut oleh negara itu menurut Sri Mulyani memiliki multiplier effect yang luas. Pasalnya, uang pajak yang tidak disetor karena kebijakan khusus tersebut tidak menguap begitu saja, namun terserap dan tersebar di masyarakat.

"Daya dongkrak APBN kepada pertumbuhan ekonomi jauh lebih besar karena belanja perpajakan yang bisa mencapai Rp150 triliun tidak masuk dalam neraca APBN," tandasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB UNI EMIRAT ARAB

Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

Senin, 22 April 2024 | 10:25 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global