PUBLIKASI DDTC

Cek Ketentuan DPP Nilai Lain dalam UU PPN, Unduh di Sini!

Redaksi DDTCNews
Selasa, 07 Januari 2025 | 13.01 WIB
Cek Ketentuan DPP Nilai Lain dalam UU PPN, Unduh di Sini!

Versi bahasa Inggris dari buku Susunan Dalam Satu Naskah Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pajak Penghasilan, dan Pajak Pertambahan Nilai Berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menggunakan mekanisme dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain dalam penghitungan pajak pertambahan nilai (PPN).

Merespons ketentuan kenaikan tarif PPN sesuai dengan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), untuk menjembatani kebutuhan masyarakat, pemerintah menetapkan DPP nilai lain sebagai alternatif agar PPN tetap dikenakan secara efektif sebesar 11%. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 131 Tahun 2024 (PMK 131/2024).

Guna memberikan dampak yang lebih berpihak kepada masyarakat, pemerintah menetapkan DPP nilai lain sebesar 11/12 dari harga barang selain barang mewah.

Apabila ditelusuri, terminologi nilai lain mulai muncul pada UU PPN 11/1994 yang merupakan perubahan pertama UU PPN. Kendati tidak menjelaskan definisi dari nilai lain, UU PPN 11/1994 menambahkan nilai lain sebagai salah satu jenis DPP.

Penambahan nilai lain sebagai salah satu jenis DPP tersebut terlihat dari berubahnya definisi DPP berdasarkan UU PPN 8/1983 dan UU PPN 11/1994. UU PPN 8/1983 hanya menyebutkan 3 jenis DPP, yaitu harga jual, penggantian, dan nilai impor. Sementara itu, UU PPN 11/1994 menyebutkan 5 jenis DPP, yaitu harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, serta nilai lain.

Mengacu pada Penjelasan Pasal 1 huruf n UU PPN 11/1994, salah satu alasan diberlakukannya nilai lain sebagai DPP apabila harga jual, penggantian, nilai impor, atau nilai ekspor sukar ditetapkan. Berikut ini bunyi penggalan Penjelasan Pasal 1 huruf n UU PPN 11/1994.

“Dalam hal penerapan Harga Jual atau Penggantian atau Nilai Impor atau Nilai Ekspor akan menimbulkan ketidakadilan atau karena Harga Jual atau Penggantian sukar ditetapkan, maka Menteri Keuangan dapat menentukan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak”

Dalam perkembangannya, UU PPN 18/2000 mengubah definisi DPP dan menambahkan penjelasan terkait dengan penggunaan DPP nilai lain. Berdasarkan Pasal 1 angka 17 UU PPN 18/2000, pengertian DPP berubah menjadi sebagai berikut.

“Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.”

Berdasarkan pada definisi tersebut, nilai lain yang digunakan sebagai DPP dalam menghitung PPN terutang ditetapkan dengan keputusan menteri keuangan. Berdasarkan pada penjelasan Pasal 9 ayat (1) UU PPN 18/2000, DPP PPN dapat ditetapkan dengan keputusan menteri keuangan hanya untuk menjamin rasa keadilan dalam hal:

  1. harga Jual, nilai penggantian, nilai impor, dan nilai ekspor sukar ditetapkan; dan/atau
  2. penyerahan barang kena pajak (BKP) yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak, seperti air minum, listrik dan sejenisnya.

Berselang hampir 9 tahun setelahnya, pemerintah mengundangkan UU PPN 42/2009 yang merupakan perubahan ketiga UU PPN. Melalui UU PPN 42/2009 tersebut, pemerintah di antaranya menambahkan Pasal 8A.

Pasal 8A ayat (1) UU PPN 42/2009 kembali menegaskan PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN dengan DPP yang meliputi harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain.

Sesuai dengan Pasal 8A ayat (2) UU PPN 42/2009, ketentuan mengenai nilai lain diatur dengan atau berdasarkan pada peraturan menteri keuangan (PMK). Merujuk pada penjelasan Pasal 8A ayat (2) UU PPN 42/2009, DPP berupa nilai lain diatur dengan atau berdasarkan PMK hanya untuk menjamin rasa keadilan dalam hal:

  1. harga jual, nilai penggantian, nilai impor, dan nilai ekspor sukar ditetapkan; dan/atau
  2. penyerahan BKP yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak, seperti air minum dan listrik.

Munculnya Pasal 8A tersebut memperjelas eksistensi nilai lain sebagai DPP serta menjadi dasar ketentuan nilai lain hingga saat ini.

UU HPP membawa beragam perubahan atas ketentuan pajak, termasuk perihal nilai lain. Perubahan itu di antaranya adalah dihapusnya Pasal 8A ayat (2) yang sebelumnya mendelegasikan pengaturan nilai lain sebagai DPP dalam PMK.

Adapun ketentuan yang mendelegasikan pengaturan nilai lain sebagai DPP dalam PMK berpindah ke Pasal 16G huruf a. Seperti sebelumnya, Penjelasan Pasal 16G huruf a menyatakan DPP berupa nilai lain diberlakukan apabila jenis DPP lain sukar ditetapkan.

“Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain diberlakukan untuk menjamin kepastian hukum dalam hal Harga Jual, Nilai Penggantian, Nilai Impor, dan Nilai Ekspor sebagai Dasar Pengenaan Pajak sukar ditetapkan.”

Dengan demikian, nilai lain adalah nilai berupa uang yang ditetapkan sebagai DPP PPN. DPP berupa nilai lain ini diberlakukan dalam hal harga jual, nilai penggantian, nilai impor, dan nilai ekspor sebagai DPP sukar ditetapkan. Hal ini berarti DPP nilai lain ini tidak berlaku untuk sembarang transaksi.

Untuk membantu masyarakat pajak memahami secara historis ketentuan dalam UU perpajakan, DDTC telah menerbitkan buku Susunan Dalam Satu Naskah Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pajak Penghasilan, dan Pajak Pertambahan Nilai Berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023. 

Buku ini dilengkapi dengan ikhtisar perubahan untuk membantu masyarakat pajak Indonesia melihat histori perubahan pasal, ayat, dan rinciannya. Selain itu, buku ini juga tersedia dalam versi bahasa Inggris yang bertujuan untuk membantu masyarakat global memahami undang-undang perpajakan di Indonesia.

Adapun buku versi bahasa Inggris dapat diunduh di sini. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.