AUSTRIA

Insentif Diskon PPN Bakal Berlaku Hingga Desember 2022

Redaksi DDTCNews | Minggu, 29 Agustus 2021 | 16:30 WIB
Insentif Diskon PPN Bakal Berlaku Hingga Desember 2022

Ilustrasi.

WINA, DDTCNews - Pemerintah Federal Austria memperpanjang periode insentif pajak, terutama untuk jenis pajak barang dan jasa.

Dewan Federal Austria memberikan lampu hijau bagi pemerintah untuk memberikan insentif pajak pada tahun fiskal 2021. Insentif berlaku pada sektor usaha yang masih terdampak pandemi Covid-19 seperti jasa pariwisata.

"Perpanjangan penurunan tarif PPN di bidang perhotelan sektor budaya berlaku hingga 31 Desember 2021," tulis keterangan dewan federal, dikutip pada Jumat (27/8/2021).

Baca Juga:
OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Dewan menyatakan sektor usaha perhotelan dan kegiatan budaya tidak akan dikenakan tarif normal PPN sebesar 20%. Sektor ekonomi tersebut berhak mendapatkan tarif PPN khusus sebesar 5% hingga akhir tahun.

Selanjutnya, diskon tarif PPN juga berlaku untuk barang yang digunakan dalam penanggulangan pandemi. Alat tes Covid-19 dan semua produk vaksin menikmati tarif PPN 0%. Insentif tersebut berlaku hingga 31 Desember 2022.

Kemudian, mulai 1 Januari 2021, pemerintah menetapkan tarif PPN preferensial sebesar 10% untuk produk saniter perempuan. Pembelian pembalut, tampon dan cangkir menstruasi mendapatkan diskon PPN sebesar 50% dari tarif normal.

Baca Juga:
WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

"PPN atas jasa perbaikan tertentu seperti reparasi sepeda, pakaian dan linen rumah tangga mendapatkan pengurangan tarif menjadi 10% mulai 1 Januari 2021," sebut dewan seperti dilansir globalvatcompliance.com.

Selain itu, barang dan jasa tertentu yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 selain alat tes dan vaksin juga mendapatkan diskon PPN. Pemerintah menetapkan tarif pajak 5% untuk barang dan jasa yang berkaitan dengan penanggulangan pandemi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak