PEMBIAYAAN

Ini yang Buat Perusahaan Multinasional Cenderung Pilih Banyak Utang

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Juli 2019 | 15:35 WIB
Ini yang Buat Perusahaan Multinasional Cenderung Pilih Banyak Utang

Ilustrasi. (gambar: thestreet)

JAKARTA, DDTCNews – Perbedaan perlakuan pajak antara utang dan ekuitas berpengaruh pada keputusan pembiayaan suatu perusahaan. Tidak mengherankan jika perusahaan kena pajak pada gilirannya memilih untuk memasukkan utang dalam struktur pembiayaan, terutama lintas batas.

Fenomena tersebut telah membawa pembiayaan antarperusahaan (intercompany financing) dalam isu transfer pricing. Hal ini dikarenakan ada kecenderungan utang lintas batas yang berlebihan dalam perusahaan multinasional (intra-group).

Berada di bawah kendali efektif yang sama, perusahaan multinasional memiliki fleksibilitas untuk mengembangkan skema utang apapun. Mereka pada akhirnya memilih untuk menempatkan utang di negara-negara yang memiliki tarif beban pajak tinggi.

Baca Juga:
Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Tidak mengherankan jika penggunaan instrumen keuangan campuran (hybrid financial instruments) telah mendapat porsi signifikan dalam keuangan internasional. Thin capitalization dan back to back loan juga mendapat perhatian dari negara-negara G20 pada proyek BEPS.

Dalam konteks transfer pricing, pembiayaan antarperusahaan ini akan dilihat dari sisi kewajarannya. Dengan demikian, pemahaman terkait aspek ini sangat krusial bagi sebuah perusahaan multinasional maupun praktisi yang bersinggungan dengan bisnis lintas batas.

Berpijak dari fenomena tersebut, DDTC Academy mengadakan Seminar Taxation on Intercompany Financing. Kegiatan ini diadakan pada Rabu, 7 Agustus 2019 pada pukul 09.00—17.00 WIB. Kegiatan diadakan di DDTC Academy, Menara DDTC lantai 1, Jalan Raya Boulevard Barat Blok XC 5—6 B, Kelapa Gading, Jakarta Utara 14240.

Baca Juga:
Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Beberapa topik yang dibahas yakni bias hutang pajak dan perilaku bisnis, instrument keuangan campuran, aksi ke-4 OECD/G20 BEPS: interest limitation rule, serta debt to equity ratio (DER) versus arm’s length dalam struktur modal.

Ada pula pembahasan mengenai analisis komparabilitas transfer pricing dalam pinjaman antarperusahaan, kepatuhan pajak terhadap aturan DER di Indonesia, serta implikasi pajak pada model pembiayaan cash pooling dan guarantee fee.

Dengan nilai investasi Rp3 juta (termasuk PPN), materi dalam seminar ini akan disampaikan lansgung oleh para profesional DDTC yang telah mengantongi sertifikat Transfer Pricing dari Chartered Institute of Taxation (CIoT), Inggris.

Baca Juga:
Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Di Indonesia, DDTC Academy juga menjadi satu-satunya penyedia pelatihan persiapan sertifikasi Advanced Diploma in International Taxation (ADIT) yang diakui Chartered Institute of Taxation (CIOT). Selain itu, pada tahun lalu, International Tax Review (ITR) telah memasukkan DDTC dalam tier 1 konsultan pajak transfer pricing 2019 di Indonesia.

Seminar ini cocok untuk staf perusahaan, mahasiswa, CFO, direktur pajak, manajer pajak, akuntan yang bekerja di perusahaan yang melakukan kegiatan pembiayaan di semua industri, manajer keuangan, chartered accountants, pengendali keuangan dan analis, auditor internal dan eksternal, ahli pajak dan kuasa hukum.

Jadi, apakah Anda tertarik untuk memahami aspek-aspek pajak dalam pembiayaan antarperusahaan? Jika iya, Anda bisa langsung mengunjungi laman resmi di sini atau menghubungi Eny Marliana melalui P: +622129382700| F: +622129382699 | M : +6287882343300 (phone)/ +628158980228 (WA), atau email [email protected]. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara