SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Ini Susunan Komite Pengarah USKP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 23 September 2016 | 15:53 WIB
Ini Susunan Komite Pengarah USKP

Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak di Palembang, Juni 2014. (Foto:IKPI).

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menunjuk 9 orang untuk menjadi Komite Pengarah Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (PPSKP). Kesembilan orang tersebut di antaranya berasal dari kementerian/lembaga, asosiasi, dan akademisi di bidang perpajakan.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 707/KMK.03/2016 tentang Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak.

PPSKP akan menjalankan masa kerja selama 3 tahun yang terhitung sejak KMK tersebut ditetapkan yaitu 19 September 2016. Tugas utama PPSKP adalah menyelenggarakan sertifikasi konsultan pajak.

Baca Juga:
WP Bisa Dapat SP2DK atau Diperiksa Jika Data Konkret segera Daluwarsa

Komite ini sendiri terdiri dari komite pengarah dan komite pelaksana. Salah satu, tugas Komite Pengarah adalah menentukan kriteria kelulusan peserta ujian sertifikasi konsultan pajak.

Sementara, Komite Pelaksana, salah satu tugasnya adalah melakukan penilaian hasil ujian sertifikasi konsultan pajak dan kegiatan penyetaraan tingkat sertifikasi bagi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

Berikut ini daftar lengkap susunan Komite Pengarah PPSKP:

No Nama/Jabatan Perwakilan Kedudukan
1 Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Ketua merangkap Anggota
2 Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Sekretaris merangkap Anggota
3 Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Anggota
4 Inspektur I Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan Anggota
5 Kismantoro Petrus Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Anggota
6 Ruston Tambunan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Anggota
7 Gunadi Akademisi Anggota
8 Darussalam Akademisi Anggota
9 Sutrisno Ali Praktisi Anggota


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 30 Maret 2024 | 09:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

WP Bisa Dapat SP2DK atau Diperiksa Jika Data Konkret segera Daluwarsa

Rabu, 27 Maret 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Sentralisasi Aplikasi Pajak Bakal Tingkatkan Efisiensi Kerja Fiskus

Selasa, 26 Maret 2024 | 14:01 WIB KONSULTAN PAJAK

PPPK Bakal Gelar USKP A Sebanyak 3 Kali pada Tahun Ini, USKP B Sekali

Senin, 25 Maret 2024 | 09:43 WIB KONSULTAN PAJAK

USKP A Periode April 2024, Calon Peserta Bisa Daftar Mulai Hari Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?