PODTAX

Ini Substansi Penting yang Diatur dalam RUU Pelaporan Keuangan

Redaksi DDTCNews | Minggu, 27 Desember 2020 | 11:24 WIB
Ini Substansi Penting yang Diatur dalam RUU Pelaporan Keuangan

RENCANA perumusan regulasi pelaporan keuangan di Indonesia sebenarnya telah lama digagas oleh berbagai pemangku kepentingan. Oleh karenanya, RUU Pelaporan Keuangan yang tengah dibahas pemerintah menjadi angin segar bagi berbagai pihak, salah satunya Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), inisiator yang mendukung sejak awal dibuatnya regulasi ini.

Anggota Dewan Pengurus Nasional IAI Rosalita Uli Sinaga menyatakan UU Pelaporan Keuangan menjadi kebijakan yang krusial di Indonesia lantaran selama ini belum memiliki landasan hukum yang komprehensif. Padahal, laporan keuangan merupakan sumber informasi dari publik terhadap kinerja dari sebuah entitas, baik bisnis maupun nonbisnis.

“Laporan keuangan merupakan suatu produk yang dihasilkan dalam sebuah ekosistem yang terdiri dari berbagai komponen dan stakeholders. Agar menjamin laporan keuangan yang berkualitas, ekosistem yang terlibat tentu perlu dibentuk aturannya.” Tutur Rosalita.

Baca Juga:
Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Dalam RUU Laporan Keuangan, terdapat beberapa komponen dan terobosan penting yang diatur seperti kualitas penyusun laporan keuangan, standardisasi, serta kelembagaan (penyelenggara sistem dan komite pengawas). Rosalita juga berharap regulasi ini akan mendorong terciptanya suatu laporan keuangan terintegrasi yang dapat digunakan untuk berbagai kepentingan, tak terkecuali urusan pajak.

Ingin tahu obrolan lengkap dari DDTC PodTax episode kali ini? Yuk simak sekarang melalui Youtube atau Spotify!


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan