LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI

Ini Respons DPR Soal Rencana Pemberian Insentif Pajak LPI dan Mitranya

Dian Kurniati | Senin, 01 Februari 2021 | 15:16 WIB
Ini Respons DPR Soal Rencana Pemberian Insentif Pajak LPI dan Mitranya

Ilustrasi. Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan) berbincang dengan Menteri BUMN Erick Thohir (tengah), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kedua kiri), Dua Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel (kiri) dan Azis Syamsuddin (kanan) usai menggelar pertemuan tertutup di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/1/2021). Rapat tersebut membahas pembentukan Dewan Pengawas Lembaga Pengelola Investasi (LPI). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Beberapa anggota Komisi XI DPR RI menilai insentif pajak yang tertuang dalam RPP Perlakuan Perpajakan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) sangat bervariasi dan berpotensi menarik minat investor asing.

Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan pemberian insentif pajak memang menjadi salah satu pertimbangan investor ketika akan menanamkan modalnya. Namun, dia mengingatkan agar pemberian insentif untuk LPI dan mitra investasinya tidak bertentangan dengan peraturan perpajakan yang telah ada.

"Banyak sekali insentif yg dikeluarkan pemerintah terkait investasi LPI ini. Apakah kemudian fasilitas-fasilitas ini tidak menimbulkan distorsi dari peraturan perpajakan secara umum?" katanya dalam rapat kerja dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Senin (2/1/2021).

Misbakhun menyatakan dukungannya terhadap rencana pemerintah memberikan insentif pajak untuk LPI. Meski demikian, dia menilai landasan hukum pemberian insentif pajak itu berasal dari berbagai peraturan perundang-undangan sehingga perlu ditata ulang agar tidak menimbulkan masalah kodifikasi.

Baca Juga:
RUU Daerah Khusus Jakarta Disetujui DPR, Hanya PKS yang Menolak

Setelah RPP Perlakuan Perpajakan LPI terbit, Misbakhun menyarankan agar pemerintah membuat kompilasi aturan perpajakan yang tersebar di berbagai undang-undang. Kemudian, dikembalikan lagi ke UU Pajak Penghasilan, UU Pajak Pertambahan Nilai, serta UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati mengingatkan Sri Mulyani untuk tetap menjaga transparansi pemberian insentif pajak untuk LPI dan mitra. Menurutnya, transparansi dapat memberikan keyakinan bagi investor tentang akuntabilitas pemerintah.

Selain itu, pemerintah juga harus mengevaluasi pemberian insentif pajak agar selalu sesuai dengan kebutuhan investor.

Baca Juga:
Bertemu S&P, Sri Mulyani Sebut Konsolidasi Fiskal RI Cepat dan Kuat

"Pemerintah secara periodik harus mengevaluasi insentif pajak untuk mendapat hasil yang diharapkan. Kemudian, secara berkelanjutan memperbaiki substansi peraturan insentif pajak apabila kebijakan itu gagal mendapatkan hasil yang diinginkan," ujarnya.

Dalam rapat kerja konsultasi RPP Perlakuan Perpajakan LPI, Sri Mulyani memaparkan sejumlah insentif pajak untuk menarik minat investor asing. Misalnya, tarif pajak penghasilan (PPh) Pasal 26 atas dividen yang diterima mitra investasi subjek pajak luar negeri (SPLN) dari kuasa kelola sebesar 7,5%, lebih rendah dari saat ini 20% atau sesuai dengan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B).

Kemudian, transaksi bunga pinjaman dari kuasa kelola SPLN saat ini wajib dipotong PPh Pasal 23 dan tidak dapat dikreditkan. RPP mengatur transaksi tersebut tidak dipotong PPh Pasal 23 dan hanya wajib dilaporkan LPI dalam SPT tahunan PPh. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 13:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

RUU Daerah Khusus Jakarta Disetujui DPR, Hanya PKS yang Menolak

Rabu, 27 Maret 2024 | 10:37 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Bertemu S&P, Sri Mulyani Sebut Konsolidasi Fiskal RI Cepat dan Kuat

Rabu, 27 Maret 2024 | 10:00 WIB SENGKETA PAJAK

Gara-Gara Insentif Pajak Mobil Listrik, AS Digugat China ke WTO

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:15 WIB KINERJA FISKAL

Pasar Keuangan Tak Stabil, Penarikan Utang APBN Masih Minim

BERITA PILIHAN
Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jatuh pada Hari Libur, Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Tidak Diundur

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:17 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Dua PP Perpajakan Migas Jadi Cara untuk Genjot PNBP Migas

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

RUU Daerah Khusus Jakarta Disetujui DPR, Hanya PKS yang Menolak