PENERIMAAN PAJAK

Ini Proyeksi DDTC Fiscal Research Soal Penerimaan Pajak 2020

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 Desember 2019 | 19:07 WIB
Ini Proyeksi DDTC Fiscal Research Soal Penerimaan Pajak 2020

Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji (tengah) memberikan pemaparan dalam konferensi pers 'Tantangan & Outlook Pajak 2020: Antara Relaksasi & Mobilisasi', Jumat (13/12/2019).

JAKARTA, DDTCNews – DDTC Fiscal Research memproyeksi penerimaan pajak pada 2020 hanya akan berkisar antara 87,1% hingga 89,0% dari target yang ditetapkan dalam APBN senilai Rp1.642,6 triliun.

Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji mengatakan dengan mempertimbangkan shortfall penerimaan pajak 2019 yang cukup tinggi, situasi ekonomi, serta strategi pajak yang akan dijalankan ke depan, penerimaan pajak 2020 diprediksi berkisar Rp1.431 triliun—Rp1.462 triliun.

“Artinya, realisasi penerimaan hanya sekitar 87,1%—89,0% dari target. Penerimaan pajak diperkirakan hanya akan tumbuh 8,4%—10,9% dari realisasi 2019,” katanya dalam konferensi pers 'Tantangan & Outlook Pajak 2020: Antara Relaksasi & Mobilisasi', Jumat (13/12/2019).

Baca Juga:
Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?

Dengan mempertimbangkan potensi risiko fiskal dari tidak tercapainya target, menurut Bawono, ada baiknya pemerintah merevisi target tersebut sehingga lebih realistis dan mencerminkan situasi ekonomi yang melambat.

Berdasarkan APBN 2020, pendapatan negara dipatok di angka Rp2.233,2 triliun. Pendapatan terdiri atas penerimaan pajak sebesar Rp1.642,6 triliun, penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp223,1 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp367 triliun dan hibah sebesar Rp0,5 triliun.

“Dari sisi administrasi, risiko shortfall 2020 juga perlu diantisipasi terutama dengan strategi memperluas basis pajak,” imbuh Bawono.

Baca Juga:
DJP Prioritaskan Pemeriksaan terhadap SPT yang Lebih Bayar dan Rugi

Hingga saat ini, ada beberapa rencana yang sudah mulai didengungkan, seperti menambah jumlah KPP madya, strategi ekstensifikasi per wilayah, maupun penerapan compliance risk management. Hal ini strategis dan terukur menjadi terobosan yang punya prospek baik.

Sebagai informasi, kajian DDTC Fiscal Research terkait tantangan dan outlook pajak 2020 juga masuk dalam majalah InsideTax edisi ke-41 bertajuk ‘Antara Relaksasi dan Mobilisasi’. Anda bisa men-download InsideTax secara gratis di sini. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Mei 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Prioritaskan Pemeriksaan terhadap SPT yang Lebih Bayar dan Rugi

Selasa, 07 Mei 2024 | 08:36 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Hingga 30 April 2024, Ini Jumlah Wajib Pajak yang Lapor SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:40 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Begini Kebijakan Akuntansi Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan SAK EP

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?