ADMINISTRASI PAJAK

Ini Perbedaan Kode Faktur Pajak 04 dan 05, Simak Lagi Deret Aturannya

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 November 2022 | 17:30 WIB
Ini Perbedaan Kode Faktur Pajak 04 dan 05, Simak Lagi Deret Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan perbedaan penggunaan kode faktur pajak nomor 04 dan 05.

Melalui akun Twitter @kring_pajak, DJP menjelaskan perbedaan kedua kode transaksi faktur pajak tersebut bisa dilihat pada Lampiran B PER 03/2022 s.t.d.t.d. PER 11/2022.

“Tata cara penggunaan kode transaksi pada faktur pajak dapat [wajib pajak] lihat pada Lampiran Huruf B PER-03/PJ/2022 s.t.d.t.d. PER-11/PJ/2022,” tulis DJP, Senin (14/11/2022).

Baca Juga:
Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sesuai ketentuan tersebut, kode 04 merupakan kode transaksi faktur pajak yang digunakan untuk penyerahan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) yang dasar pengenaan (DPP)-nya menggunakan nilai lain sesuai Pasal 8A ayat (1) UU PPN s.t.d.t.d. UU 7/2021 tentang HPP.

Untuk mengetahui perincian jenis penyerahan yang menggunakan DPP nilai lain, wajib pajak bisa menyimak ketentuannya dalam PMK 75/2010 s.t.d.t.d PMK 121/2015. Namun, khusus Pasal 2 huruf j, huruf k, dan huruf m pada PMK 121/2015 ketentuannya sudah dicabut dengan berlakunya PMK 71/2022.

Kemudian, DJP memberikan contoh beberapa PMK tersendiri lainnya yang mengatur tentang penggunaan DPP nilai lain, sebagai berikut:

Baca Juga:
Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya
  1. PMK 83/2012 tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Tenaga Kerja yang Tidak dikenai PPN
  2. PMK 30/2014 tentang PPN atas Penyerahan Emas Perhiasan
  3. PMK 174/2015 s.t.d.t.d PMK 207/2016 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemungutan PPN atas Penyerahan Hasil Tembakau
  4. PMK 62/2022 tentang PPN atas Penyerahan Liquified Petroleum Gas (LPG) Tertentu (untuk titik serah badan usaha)
  5. PMK 63/2022 tentang PPN atas Penyerahan Hasil Tembakau
  6. PMK 66/2022 tentang PPN atas Penyerahan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian

Sementara itu, kode 05 digunakan untuk penyerahan BKP atau JKP yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 9A ayat (1) UU PPN s.t.d.t.d. UU HPP. Selain itu, terdapat ketentuan lebih lanjut terkait 2 kriteria pengusaha kena pajak (PKP) yang dapat menggunakan kode faktur 05 ini.

Pertama, PKP yang mempunyai peredaran usaha dalam 1 tahun buku tidak memiliki jumlah tertentu. Kedua, PKP yang melakukan kegiatan usaha tertentu dan/atau yang melakukan penyerahan BKP atau JKP tertentu.

Penggunaan besaran tertentu ini diatur dalam masing-masing PMK sesuai dengan jenis penyerahan BKP atau JKP yang dilakukan. Adapun DJP memberikan contoh beberapa PMK yang mengatur tentang penggunaan besaran tertentu, sebagai berikut:

  1. PMK 61/2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS)
  2. PMK 62/2022 tentang PPN atas Penyerahan LPG Tertentu (untuk titik serah agen atau pangkalan)
  3. PMK 64/2022 tentang PPN atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu
  4. PMK 65/2022 tentang PPN atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas
  5. PMK 67/2022 tentang PPN atas Penyerahan Jasa Agen Asuransi, Jasa Pialang Asuransi, dan Jasa Pialang Reasuransi
  6. PMK 68/2022 tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto
  7. PMK 71//2022 tentang PPN atas Penyerahan JKP Tertentu (Fauzara Pawa Pambika/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas