SUKUK NEGARA RITEL SR016

Ini Keuntungan Investasi Sukuk Ritel SR016, Pajak Lebih Rendah

Dian Kurniati | Jumat, 25 Februari 2022 | 14:45 WIB
Ini Keuntungan Investasi Sukuk Ritel SR016, Pajak Lebih Rendah

Direktur Pembiayaan Syariah DJPPR Dwi Irianti Hadiningdyah. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mulai menawarkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) ritel berupa Sukuk Negara Ritel (SR) seri SR016, mulai hari ini.

Direktur Pembiayaan Syariah DJPPR Dwi Irianti Hadiningdyah mengatakan terdapat sejumlah keuntungan apabila masyarakat berinvestasi pada SR016. Salah satunya, tarif pajak penghasilan (PPh) yang lebih rendah ketimbang instrumen investasi lain seperti deposito.

"Keuntungannya banyak, ada pajaknya cuma 10%. Kalau dibandingkan dengan [pajak] deposito 20%, ini berarti kan sangat menarik," katanya, Jumat (25/2/2022).

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

Dwi mengatakan tarif pajak yang lebih rendah dapat menjadi salah satu pertimbangan masyarakat untuk memulai berinvestasi pada obligasi negara, termasuk SR016. Selain itu, investasi pada obligasi juga menunjukkan partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan nasional.

Pada tahun lalu, pemerintah melalui PP 9/2021 menurunkan tarif PPh final yang dikenakan atas bunga SBN yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Tarif pajak yang semula 15%, kini ditetapkan sebesar 10%.

Selain mengenai pajak, Dwi menyebut masih ada keuntungan lain ketika masyarakat berinvestasi pada SR016. Misalnya, sifat SR016 yang dapat diperdagangkan atau tradable sehingga memudahkan investor ketika membutuhkan dana sebelum jatuh tempo.

Baca Juga:
Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

"Artinya walaupun ini tenornya 3 tahun, nanti kalau ada kebutuhan di tengah jalan, bisa dijual. Cara jualnya juga mudah, bisa dengan online karena tinggal dijual di tempat kita membeli," ujarnya.

Pemerintah menawarkan SR016 dengan imbal hasil 4,95% per tahun mulai hari ini sampai 17 Maret 2022. Masyarakat dapat mulai memesannya dengan minimum pemesanan Rp1 juta dan maksimum Rp2 miliar.

Proses pemesanan pembelian SR016 dilakukan secara online melalui 4 tahap yakni registrasi/pendaftaran, pemesanan, pembayaran, dan konfirmasi. Pemesanan pembelian dapat disampaikan melalui sistem elektronik yang disediakan mitra distribusi yang memiliki interface dengan sistem e-SBN. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara