PMK 96/2021

Ini Ketentuan Surat Keterangan Bebas dalam Pengecualian Pungutan PPnBM

Redaksi DDTCNews | Minggu, 01 Agustus 2021 | 11:00 WIB
Ini Ketentuan Surat Keterangan Bebas dalam Pengecualian Pungutan PPnBM

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengatur tata cara kepemilikan Surat Keterangan Bebas (SKB) dalam pengecualian pengenaan PPnBM atas impor atau penyerahan untuk lima jenis barang melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 96/2021.

Lima jenis barang tersebut di antaranya kapal pesiar, kapal ekskursi, dan/atau kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis dan/atau yacht untuk kepentingan negara atau angkutan umum.

Lalu, peluru senjata api dan/atau peluru senjata api lainnya untuk keperluan negara; pesawat udara dengan tenaga penggerak untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga; yacht untuk usaha pariwisata; dan senjata api dan/atau senjata api lainnya untuk keperluan negara.

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

Dalam Pasal 4 PMK 96/2021 disebutkan pengecualian pengenaan PPnBM impor atau penyerahan atas barang kena pajak tersebut (kecuali yacht) diberikan kepada wajib pajak tanpa harus memiliki SKB PPnBM dalam hal barang kena pajak yang tergolong mewah tersebut telah memperoleh fasilitas dibebaskan atau tidak dipungut PPN sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Khusus untuk yacht, pengecualian dari pengenaan PPnBM atas impor atau penyerahan barang kena pajak tersebut diberikan kepada wajib pajak yang melakukan usaha pariwisata dan memiliki SKB PPnBM untuk setiap kali impor atau penyerahan.

Namun, apabila lima barang kena pajak yang tergolong mewah tersebut tidak memperoleh fasilitas dibebaskan atau tidak dipungut PPN, pengecualian dari pengenaan PPnBM tersebut diberikan kepada wajib pajak yang memiliki SKB PPnBM untuk setiap kali impor atau penyerahan.

Baca Juga:
Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

SKB PPnBM harus dimiliki oleh wajib pajak yang melakukan impor atau menerima penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah, sebelum pengajuan pemberitahuan pabean impor atau menerima penyerahan.

Apabila tidak memiliki SKB PPnBM atau memiliki SKB PPnBM setelah pengajuan pemberitahuan pabean impor atau menerima penyerahan, PPnBM atas impor atau penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah tersebut tetap dipungut atau dibayar.

Untuk memperoleh SKB PPnBM, wajib pajak dapat mengajukan permohonan SKB PPnBM kepada dirjen pajak secara elektronik melalui laman Ditjen Pajak atau laman yang terintegrasi dengan sistem Ditjen Pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor