PELABUHAN PERIKANAN

Ini Kata Susi Soal Potensi Pajak Sektor Perikanan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 21 Oktober 2016 | 15:32 WIB
Ini Kata Susi Soal Potensi Pajak Sektor Perikanan

JAKARTA, DDTCNews – Setoran pajak yang berasal dari Pelabuhan Perikanan Muara Baru masih minim, padahal jumlah kapal di sana mencapai 600 unit. Berdasarkan kondisi tersebut, pemerintah tengah berupaya untuk menggenjot penerimaan pajak dari sektor kelautan dan perikanan.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan penerimaan pajak yang mengalir dari Muara Baru potensinya adalah 75% dari potensi pelabuhan perikanan nasional.

“Muara Baru punya report yang cukup bagus, potensi pajak di sana sangat besar. Tiga per empat jumlah kapal penangkap hasil laut se-Indonesia ada di sana,” ujarnya di Jakarta, Jumat (21/10).

Baca Juga:
Butuh Data Hotel dan Restoran, Petugas Pajak Kunjungi Instansi Ini

Menurut Susi, pajak dari sektor kelautan dan perikanan belum digarap dengan serius oleh pemerintah selama ini. Setelah Pelabuhan Muara Baru mereformasi sistemnya, baru ketahuan kalau selama ini hasil tangkapan tidak tercatat dengan baik.

Dia menambahkan kalau penggalian potensi pajak tidak hanya dilakukan di Muara Baru saja, tetapi juga di seluruh pelabuhan perikanan yang berada di wilayah Indonesia.

"Jika pelabuhan perikanan di seluruh Indonesia diperbaiki tata kelolanya, maka saya yakin pajak sektor kelautan dan perikanan akan meningkat drastis," katanya.

Saat ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan tengah membenahi 15 pelabuhan perikanan lain yang juga berukuran besar di penjuru Indonesia. Susi pun berharap, dengan pembenahan ini perlahan penerimaan negara akan meningkat. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 15 April 2024 | 10:00 WIB KPP PRATAMA RANTAU PRAPAT

Butuh Data Hotel dan Restoran, Petugas Pajak Kunjungi Instansi Ini

Selasa, 26 Maret 2024 | 10:00 WIB KP2KP MUKOMUKO

Gali Potensi Pajak Klinik Kecantikan, Fiskus Potret Harta dan Aset WP

Minggu, 17 Maret 2024 | 10:00 WIB KPP MADYA DENPASAR

Fiskus Imbau WP Segera Tanggapi SP2DK, Hindari Sanksi Lebih Besar

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP