Dirjen Pajak Suryo Utomo. (tangkapan layar Youtube)
JAKARTA, DDTCNews – Dengan adanya keterbatasan interaksi secara langsung, Ditjen Pajak (DJP) terus melakukan inovasi dari sisi pelayanan perpajakan.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pandemi Covid-19 memicu otoritas lebih cepat melakukan perubahan dan perbaikan administrasi perpajakan. Upaya tersebut dijalankan melalui pemanfaatan kemajuan teknologi informasi.
“Walaupun keterbatasan interaksi terjadi, perubahan cara layanan kami lakukan agar wajib pajak tidak terkendala melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan,” ujarnya, dikutip dari video di Youtube DJP, Senin (19/7/2021).
Selama setahun ke belakang, sambungnya, DJP telah mengembangkan back office Click, Call, and Counter (3C) dengan membuka 4 layanan baru pada contact center. Pengembangan dilakukan untuk mengurangi jumlah wajib pajak yang berkunjung ke kantor pelayanan pajak (KPP).
Pengembangan itu juga diharapkan mendorong wajib pajak memanfaatkan Kring Pajak untuk permohonan tertentu, seperti penetapan dan pengaktifan kembali wajib pajak non-efektif serta perubahan data wajib pajak dan/atau pengusaha kena pajak orang pribadi dan badan.
DJP, lanjut Suryo, juga membuat inovasi dalam digitalisasi layanan perpajakan. Pertama, e-reporting untuk mempermudah cara pelaporan pemanfaatan insentif secara online. Kedua, aplikasi antrean kunjung pajak (Akupajak). Ketiga, penyampaian SPOP melalui sistem elektronik (eSPOP).
Keempat, layanan EFIN dengan menggunakan face recognition. Kelima, e-Bupot Unifikasi sebagai inovasi digital dalam pelaporan pajak. Keenam, penambahan fitur pada aplikasi e-registration yang memudahkan wajib pajak dalam melakukan pendaftaran NPWP.
“Kami menggunakan momentum pembatasan interaksi ini untuk melakukan perubahan penyempurnaan proses bisnis … sebagai pijakan pada saat kami membangun sistem inti administrasi perpajakan baru, yang akan diimplementasikan pada 2024,” ujar Suryo. (kaw)