KEBIJAKAN PAJAK

Ini Hitungan Ditjen Pajak Jika Tarif PPh Badan Turun Jadi 20%

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 Juli 2019 | 18:34 WIB
Ini Hitungan Ditjen Pajak Jika Tarif PPh Badan Turun Jadi 20%

Dirjen Pajak Robert Pakpahan. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemangkasan tarif pajak penghasilan (PPh) badan menjadi arah kebijakan yang dijanjikan pemerintah. Potensi kehilangan penerimaan pajak sekitar Rp87 triliun ketika tarif diturunkan dari 25% menjadi 20%.

Dirjen Pajak Robert Pakpahan memastikan pemerintah sudah berniat pasti menurunkan tarif PPh badan dari 25% menjadi 20%. Kalkulasi sedang dilakukan sembari menunggu diskusi lanjutan dengan anggota DPR saat merevisi Undang-Undang (UU) PPh.

Berdasarkan hitung-hitungan otoritas, penurunan tarif PPh badan akan secara langsung menggerus secara signifikan potensi penerimaan negara. Oleh karena itu, kalkulasi dilakukan secara cermat sebelum memangkas tarif PPh korporasi.

Baca Juga:
Penggunaan Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu, Asalkan…

“Pemerintah sudah niat dan firm untuk menurunkan tarif PPh badan. Potential loss [penerimaan] itu Rp87 triliun kalau tarif PPh badan langsung turun dari 25% menjadi 20%,” katanya di Kompleks Parlemen, Rabu (3/7/2019).

Robert menjelaskan eksekusi penurunan tarif PPh badan membutuhkan pembahasan bersama Legislatif. Bagaimanapun, penyesuaian tarif harus dilakukan melalui perubahan UU PPh yang dijanjikan menjadi satu paket dalam reformasi perpajakan.

Karena membutuhkan persetujuan dari DPR, dia menegaskan penyelesaian revisi – yang pada gilirannya menurunkan tarif PPh badan – tidak bisa rampung tahun ini. Apalagi, rancangan revisi UU Bea Meterai sudah terlebih dahulu masuk dalam pembahasan dengan Komisi XI DPR.

Baca Juga:
Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

“Tahun ini mulai diinisiasi [revisi UU PPh]. Kalau kita sampaikan tidak bisa diselesaikan secara cepat karena tergantung bagaimana proses di DPR,” imbuhnya.

Seperti diketahui, PPh badan masih mengambil porsi lebih dari 35% terhadap total penerimaan PPh nonmigas. Adapun porsi PPh nonmigas pada tahun lalu mencapai 52,2% dari total keseluruhan realisasi penerimaan pajak Indonesia.

Banyak negara ikut berupaya memakai instrumen pajak untuk meningkatkan daya saing. (lihat bahasan mengenai daya saing ini di Indonesia Taxation Quarterly Report Q1-2019.) Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dalam laporan terbarunya bertajuk Corporate Tax Statistics’ edisi pertama mencatat rata-rata tarif PPh korporasi pada 94 yurisdiksi turun dari 28,6% pada 2000 menjadi 21,4% pada 2018. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Rabu, 24 April 2024 | 15:12 WIB PAJAK PENGHASILAN

Lebih Potong Pajak karena TER, SPT Tahunan Pegawai Bakal Tetap Nihil

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah