KEBIJAKAN PAJAK

Ini Hitungan Ditjen Pajak Jika Tarif PPh Badan Turun Jadi 20%

Redaksi DDTCNews
Rabu, 03 Juli 2019 | 18.34 WIB
Ini Hitungan Ditjen Pajak Jika Tarif PPh Badan Turun Jadi 20%

Dirjen Pajak Robert Pakpahan. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemangkasan tarif pajak penghasilan (PPh) badan menjadi arah kebijakan yang dijanjikan pemerintah. Potensi kehilangan penerimaan pajak sekitar Rp87 triliun ketika tarif diturunkan dari 25% menjadi 20%.

Dirjen Pajak Robert Pakpahan memastikan pemerintah sudah berniat pasti menurunkan tarif PPh badan dari 25% menjadi 20%. Kalkulasi sedang dilakukan sembari menunggu diskusi lanjutan dengan anggota DPR saat merevisi Undang-Undang (UU) PPh.

Berdasarkan hitung-hitungan otoritas, penurunan tarif PPh badan akan secara langsung menggerus secara signifikan potensi penerimaan negara. Oleh karena itu, kalkulasi dilakukan secara cermat sebelum memangkas tarif PPh korporasi.

“Pemerintah sudah niat dan firm untuk menurunkan tarif PPh badan. Potential loss [penerimaan] itu Rp87 triliun kalau tarif PPh badan langsung turun dari 25% menjadi 20%,” katanya di Kompleks Parlemen, Rabu (3/7/2019).

Robert menjelaskan eksekusi penurunan tarif PPh badan membutuhkan pembahasan bersama Legislatif. Bagaimanapun, penyesuaian tarif harus dilakukan melalui perubahan UU PPh yang dijanjikan menjadi satu paket dalam reformasi perpajakan.

Karena membutuhkan persetujuan dari DPR, dia menegaskan penyelesaian revisi – yang pada gilirannya menurunkan tarif PPh badan – tidak bisa rampung tahun ini. Apalagi, rancangan revisi UU Bea Meterai sudah terlebih dahulu masuk dalam pembahasan dengan Komisi XI DPR.

“Tahun ini mulai diinisiasi [revisi UU PPh]. Kalau kita sampaikan tidak bisa diselesaikan secara cepat karena tergantung bagaimana proses di DPR,” imbuhnya.

Seperti diketahui, PPh badan masih mengambil porsi lebih dari 35% terhadap total penerimaan PPh nonmigas. Adapun porsi PPh nonmigas pada tahun lalu mencapai 52,2% dari total keseluruhan realisasi penerimaan pajak Indonesia.

Banyak negara ikut berupaya memakai instrumen pajak untuk meningkatkan daya saing. (lihat bahasan mengenai daya saing ini di Indonesia Taxation Quarterly Report Q1-2019.) Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dalam laporan terbarunya bertajuk Corporate Tax Statistics’ edisi pertama mencatat rata-rata tarif PPh korporasi pada 94 yurisdiksi turun dari 28,6% pada 2000 menjadi 21,4% pada 2018. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.