PRANCIS

Ini Hasil Kompromi Trump & Macron Soal Pajak Digital

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 Agustus 2019 | 11:17 WIB
Ini Hasil Kompromi Trump & Macron Soal Pajak Digital

Presiden AS Donald Trump (kiri) dan Presiden Prancis Emmanuel Macron di sela-sela konferensi pers. (foto: cdn.arstechnica.net)

BIARRITZ, Prancis, DDTCNews – Pemerintah Prancis dan Pemerintah Amerika Serikat (AS) telah mencapai kesepakatan atas pengenaan pajak raksasa digital Prancis. Kompromi yang dibuat berpotensi meredam ancaman perang dagang.

Seusai KTT G7, Presiden Prancis Emmanuel Macron bersama dengan Presiden AS Donald Trump mengadakan konferensi pers. Dalam konferensi itu, Macron mengatakan telah mencapai kesepakatan yang sangat baik dengan Trump.

“Idenya adalah kita perlu menemukan perjanjian bersama untuk mengatasi masalah internasional. Situasi saat ini juga sangat negatif. Untuk itu, sistem perpajakan internasional perlu dimodernisasi. Saya pikir kita akan bekerja bersama untuk mengatasi kesulitan tersebut,” katanya, Senin (26/8/2019).

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Macron mengatakan ketika sudah tercapai konsensus global tentang pemajakan ekonomi digital, Prancis akan mencabut aturan pajak yang menjadi aksi unilateralnya. Bagi perusahaan yang telah membayar pajak digital Prancis, sambung dia, akan memperoleh pengembalian pajak.

Pada kesempatan itu, dia juga kembali menekankan pajak digital Prancis tidak menargetkan perusahaan tertentu. Hal ini dikarenakan banyak pula perusahaan asal Prancis yang akan terkena dampak atas penerapan pajak tersebut.

Menurut Macron, pajak tersebut lebih difokuskan sebagai respons atas kondisi yang ada saat ini. Pasalnya, banyak perusahaan multinasional besar yang tidak membayar pajak dan menyebabkan ketidakstabilan ekonomi.

Baca Juga:
Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Saat ini, OECD berupaya untuk mengatasi kekurangan dalam perpajakan global dengan menyusun skema tentang kapan dan dimana pajak atas layanan digital harus dibayarkan. Skema tersebut akan memberikan mekanisme pemajakan layanan digital secara spesifik.

OECD juga berupaya memastikan perusahaan multinasional membayar tingkat pajak minimum. Dengan demikian, tidak ada lagi perusahaan yang mengalihkan keuntungan mereka ke negara dengan tarif pajak yang lebih rendah.

Secara terpisah, Komite Keuangan Senat AS Ron Wyden berpendapat seharusnya Trump menolak setiap kesepakatan yang memungkinkan Prancis dan negara lain bergerak maju. Terlebih, pajak tersebut dipandang diskriminatif pada perusahaan digital AS dan imbalan janji yang diberikan tidak jelas

“Jika Donald Trump memberikan izin kepada Prancis sekarang maka itu akan menjadi masa terbuka bagi pemerintah asing untuk mengejar pengusaha besar asal AS,” kata Wyden, seperti dilansir The Hill. (MG-nor/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M