INVESTASI

Ini Hambatan Investasi yang Dominan Versi BKPM

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 November 2019 | 14:35 WIB
Ini Hambatan Investasi yang Dominan Versi BKPM Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. (foto: BKPM)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat ada sekitar 190 kasus investasi yang muncul hingga saat ini.

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan sebanyak 190 kasus investasi yang muncul disebabkan oleh berbagai faktor penghambat, antara lain masalah perizinan, pengadaan lahan, dan regulasi atau kebijakan.

“Sebanyak 32,6% karena perizinan, pengadaan lahan 17,3%, dan regulasi/kebijakan sebanyaak 15,2%,” ujarnya, seperti dikutip dari keterangan resmi BKPM, Selasa (19/11/2019).

Baca Juga:
Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Dengan demikian, sebagian besar hambatan disebabkan oleh masalah perizinan. Berbagai masalah perizinan itu seperti izin khusus/rekomendasi, sertifikasi, surat dirjen, hingga peraturan menteri dinilai menghambat investasi masuk.

Saat ini, sambung Bahlil, ada sekitar 24 perusahaan yang sudah masuk pipeline dengan nilai sebesar Rp708 triliun. Namun sejumlah perusahaan itu terhambat merealisasikan investasinya karena tersandung berbagai kasus investasi.

Berbagai masalah atau faktor penghambat ini masih tetap muncul meskipun pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik melalui online single submission (Peraturan Pemerintah No.24/2018). Selain itu, ada pula Peraturan Presiden No 97/2014 terkait penyelenggaraan PTSP.

Baca Juga:
Bappebti Terbitkan SE 64/2024, Ekosistem Aset Kripto Bakal Lebih Kuat

Bahlil mengatakan saat ini, BKPM memiliki enam tugas utama. Pertama, perbaikan peringkat kemudahan berusaha (ease of doing business). Kedua, eksekusi realisasi investasi besar. Ketiga, peningkatan investasi besar untuk bermitra dengan UMKM.

Keempat, penyebaran investasi berkualitas. Kelima, promosi investasi terfokus berdasarkan sektor dan negara. Keenam, peningkatan investasi dalam negeri (PMDN) khususnya UMKM.

“Sebuah investasi, baik asing maupun dalam negeri, harus memberikan manfaat bagi UMKM dan masyarakat lokal serta pengusaha daerah untuk mengambil bagian dalam investasi tersebut,” ujar Bahlil.

PMDN dan UMKM, sambungnya, harus menjadi fokus pemerintah. Saat ini jumlah UMKM sekitar 60 juta dan dapat menyediakan lapangan pekerjaan sekitar 100 juta pekerjaan. PMDN dan UMKM harus didorong agar dapat bersaing dengan investor dari luar negeri. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Sabtu, 13 April 2024 | 15:00 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Tahun Peralihan Pengawasan Kripto, Begini Komitmen Bappebti

Kamis, 11 April 2024 | 10:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Apa Syarat Investasi Padat Karya Bisa Dapat Investment Allowance?

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M