KEBIJAKAN ENERGI

Kewajiban Pencantuman NPWP pada Perizinan Sektor ESDM, Simak Aturannya

Redaksi DDTCNews
Selasa, 03 September 2024 | 13.30 WIB
Kewajiban Pencantuman NPWP pada Perizinan Sektor ESDM, Simak Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan usaha atau badan usaha tetap yang bergerak di sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM) wajib menyampaikan beberapa dan/informasi ketika mengajukan permohonan perizinan, persetujuan, dan/atau pelaporan kepada Kementerian ESDM. 

Apa saja data dan/atau informasi yang dimaksud? Hal itu diatur dalam Keputusan Menteri ESDM 243 K/12/MEM/2019 yang mengatur tentang kewajiban pencantuman NPWP dan daftar penerima manfaat dalam pengajuan perizinan atau pelaporan di sektor ESDM. 

"... bahwa untuk meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan ... dan mengenali pemilik manfaat dari suatu korporasi guna memperoleh informasi mengenai pemilik manfaat yang akurat perlu ditetapkan Keputusan Menteri ESDM," bunyi bagian pertimbangan Kepmen ESDM 243 K/12/MEM/2019, dikutip pada Selasa (3/9/2024). 

Bagian kesatu beleid itu menjabarkan data dan/atau informasi yang perlu disampaikan oleh badan usaha saat mengajukan perizinan, yakni pertama, nama dan salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha/bentuk usaha tetap. 

Kedua, nama dan salinan NPWP dan/atau tax identity seluruh direksi/pimpinan perusahaan. Ketiga, nama dan salinan NPWP dan/atau tax identity seluruh komisaris/pengawas perusahaan. 

Keempat, nama dan salinan NPWP atau tax identity seluruh pemegang saham badan usaha/BUT. Kelima, daftar penerima manfaat (beneficial ownership) beserta nama dan NPWP sesuai dengan format yang terlampir dalam kepmen. 

Jenis-jenis Permohonan

Permohonan perizinan dan pelaporan yang diatur di atas, mencakup permohonan persetujuan pengalihan partisipasi interes (PI) pada kegiatan usaha hulu migas, pengalihan saham kontraktor, atau pelaporan pengalihan saham. 

Kemudian, permohonan perubahan direksi dan/atau komisaris, pelaporan pengalihan saham bagi pemegang IUPTL, pelaporan perubahan direksi dan/atau komisaris pemegang IUPTL, serta permohonan persetujuan pengalihan saham bagi pemegang izin usaha pertambangan (IUP), IUPK, kontrak karya (KK) atau PKP2B. 

Selain itu, permohonan yang dimaksud dalam aturan ini juga mencakup permohonan persetujuan perubahan direksi dan/atau komisaris bagi pemegang IUP atau IUP operasi produksi khusus, permohonan persetujuan pengalihan saham bagi pemegang izin panas bumi (IPB), serta permohonan persetujuan perubahan direksi dan/atau komisaris bagi pemegang IPB di bidang panas bumi. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.