PAJAK BARANG MEWAH

Ini Daftar Barang Mewah yang Kena Pajak Hingga 75%

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 Maret 2017 | 16:05 WIB
Ini Daftar Barang Mewah yang Kena Pajak Hingga 75%

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan terbaru mengenai barang yang dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sebesar 20% sampai 75%, mulai dari hunian mewah, helikopter, sampai kelompok senjata api.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.010/2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain Kendaraan Bermotor yang dikenai PPnBM.

PMK ini diterbitkan untuk tujuan simplifikasi dan penyesuaian terhadap kode harmonized system (HS) dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) yang berlaku 1 Maret 2017.

Baca Juga:
Bertemu S&P, Sri Mulyani Sebut Konsolidasi Fiskal RI Cepat dan Kuat

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2017,” bunyi Pasal 7 PMK tersebut.

Secara umum, ada empat klasifikasi tarif PPnBM yang akan diterapkan atas barang barang mewah selain kendaraan bermotor, yaitu 20%, 40%, 50%, dan 75%, yaitu:

Tarif 20%

Baca Juga:
Kurs Pajak Hari Ini: Rupiah Berbalik Melemah, Dolar AS Menguat

Barang-barang mewah yang dipungut PPnBM sebesar 20% antara lain berupa kelompok hunian mewah, seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya tercantum di Lampiran I, yaitu:

  1. Rumah dan town house dari jenis nonstrata title dengan harga jual sebesar Rp20 miliar atau lebih
  2. Apartemen, kondominium, town house dari jenis strata title, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp10 miliar atau lebih

Tarif 40%

Sementara itu, jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif 40% tercantum di Lampiran II, yaitu barang-barang yang meliputi:

Baca Juga:
Pasar Keuangan Tak Stabil, Penarikan Utang APBN Masih Minim
  1. Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak
  2. Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: Peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin

Tarif 50%

Selanjutnya, jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 50% adalah barang-barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran III, yaitu:

  1. Kelompok pesawat udara selain yang tercantum dalam Lampiran II, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga
    • Helikopter
    • Pesawat udara dan kendaraan udara lainnya, selain helikopter
  2. Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara
    • Senjata artileri
    • Revolver dan pistol
    • Senjata api (selain senjata artileri, revolver, dan pistol) dan peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.

Tarif 75%

Baca Juga:
Turun 27 Persen, Setoran Pajak dari Sektor Tambang Hanya Rp 19 Triliun

Adapun, jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif tertinggi 75% adalah barang-barang kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum, yaitu:

  1. Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum
  2. Yacht, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum.

Membandingkan PMK Nomor 35 Tahun 2017 dengan PMK 206 Tahun 2015 sebetulnya tidak ada perbedaan. Karena PMK 206 hanya mengubah Lampiran I PMK 106 Tahun 2015 terkait Barang Kena Pajak yang dikenakan PPnBM 20%.

Sementara antara PMK 35/2016 dengan PMK 106/2015, perbedaan terletak pada kode HS di kategori barang yang kena pajak dengan tarif 40%, 50%, dan 75%, dari 10 digit menjadi 8 digit. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 10:37 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Bertemu S&P, Sri Mulyani Sebut Konsolidasi Fiskal RI Cepat dan Kuat

Rabu, 27 Maret 2024 | 09:21 WIB KURS PAJAK 27 MARET 2024 - 02 APRIL 2024

Kurs Pajak Hari Ini: Rupiah Berbalik Melemah, Dolar AS Menguat

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:15 WIB KINERJA FISKAL

Pasar Keuangan Tak Stabil, Penarikan Utang APBN Masih Minim

Senin, 25 Maret 2024 | 16:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Turun 27 Persen, Setoran Pajak dari Sektor Tambang Hanya Rp 19 Triliun

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi