KABUPATEN TAKALAR

Ini Daerah yang Tawarkan Diskon 50% untuk 3 Jenis Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 Mei 2020 | 14:49 WIB
Ini Daerah yang Tawarkan Diskon 50% untuk 3 Jenis Pajak

Bupati Takalar Syamsari Kitta (kanan). (Foto: Humas Pemkab Takalar)

PATTALLASSANG, DDTCNews—Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan, memberikan keringanan pembayaran sejumlah pajak daerah dari mulai April hingga Juni 2020. Pemberian keringanan itu dimaksudkan untuk meringankan beban para pelaku usaha di tengah virus Corona.

Bupati Takalar Syamsari Kitta mengatakan jenis pajak daerah yang mendapatkan keringanan adalah pajak hotel, pajak restoran, dan pajak hiburan. Ketiga jenis pajak itu mendapatkan keringanan berupa diskon sebesar 50% selama tiga bulan.

“Kami telah mengeluarkan surat edaran pemberian keringanan pajak daerah dalam rangka penanganan dampak ekonomi akibat Covid 19. Kami minta relaksasi ini bisa segera dimanfaatkan,” kata Syamsari di Pattallassang, Takalar, Rabu (13/5/2020).

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Ia menekankan pemerintah menyadari apa dampak ekonomi yang ditimbulkan oleh virus Corona ini. Karena itu, salah satu kebijakan yang diambil adalah pemberian keringanan pajak selama 3 bulan ke depan terhitung April-Juni 2020.

Pada kesempatan sama, Syamsari mengatakan telah menyurati semua bank dan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang memiliki cabang di Takalar. Surat itu meminta agar bank dan koperasi memberikan keringanan angsuran atau kredit bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Bank yang disurati antara lain Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Sulselbar, dan seluruh KSP. Syamsari meminta pelaku usaha UMKM yang menjadi debitur dapat diberikan keringanan untuk pembayaran cicilan, angsuran atau penundaan pembayaran.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

“Kami telah bersurat kepada semua bank dan KSP di Takalar agar memberikan pembebasan pembayaran angsuran bunga atau penundaan angsuran pokok selama 6 bulan ke depan bagi pelaku UMKM. Ini untuk membantu UMKM,” katanya seperti dilansir makassar.tribunnews.com.

Syamsari meminta agar perbankan bisa memberikan restrukturisasi atau rescheduling waktu dikarenakan usaha-usaha tersebut saat ini sangat terpuruk. Sebab, sambungnya, sektor UMKM dinilai paling merasakan dampak wabah Covid 19 yang berujung pembatasan aktivitas sosial.

Pendampatan harian UMKM selama pandemi yang telah berlangsung sekitar 2 bulan menurun drastis. “Pelaku UMKM terpuruk selama pandemi Covid-19, pendapatan harian mereka merosot drastis sehingga mengancam keberlangsungan usaha,” katanya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi