ADMINISTRASI PAJAK

Bolehkah Klinik Gigi Bikin Faktur Pajak Gabungan? Begini Aturannya

Redaksi DDTCNews
Jumat, 04 Juli 2025 | 19.00 WIB
Bolehkah Klinik Gigi Bikin Faktur Pajak Gabungan? Begini Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak memberikan penjelasan terkait dengan faktur pajak gabungan atau digunggung kepada pengusaha kena pajak (PKP) yang menyediakan layanan jasa dokter gigi.

Kring Pajak menjelaskan PKP bisa membuat faktur pajak digunggung sepanjang pasien yang dilayani termasuk dalam karakteristik konsumen akhir. Karakteristik konsumen akhir dapat dilihat pada Pasal 51-55 Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025.

“Jika penyerahan yang dilakukan ialah kepada konsumen dengan karakteristik konsumen akhir, wajib pajak dapat menerbitkan faktur pajak digunggung meskipun penyerahannya mendapatkan fasilitas dibebaskan (kode faktur 08),” jelas Kring Pajak di media sosial, Jumat (4/7/2025).

Merujuk pada Pasal 32 ayat (1) PER-11/PJ/2025, PKP dapat membuat 1 faktur pajak yang meliputi seluruh penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) yang dilakukan kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP yang sama selama 1 bulan kalender.

Faktur pajak yang dimaksud disebut sebagai faktur pajak gabungan. Adapun faktur pajak gabungan harus dibuat paling lambat pada akhir bulan penyerahan BKP dan/atau JKP.

Jika terdapat pembayaran, baik sebagian maupun seluruhnya, sebelum penyerahan BKP dan/atau JKP yang diterima dalam bulan penyerahan maka faktur pajak gabungan tetap dibuat paling lambat pada akhir bulan penyerahan BKP dan/atau JKP.

Dalam hal PKP melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang wajib dibuat faktur pajak dengan menggunakan lebih dari 1 kode transaksi, PKP dapat membuat faktur pajak gabungan atas penyerahan dengan kode transaksi yang sama, untuk tiap-tiap kode transaksi dimaksud.

Untuk diperhatikan, faktur pajak tidak dapat dibuat atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai penyerahan BKP dan/atau JKP ke dan/atau dari kawasan tertentu atau tempat tertentu. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
sulaiman danang
baru saja
Bukan Sekadar Hadir, Tapi Punya Arah Di tengah dunia digital yang penuh hiruk-pikuk, hadir platform lokal yang tidak hanya mengikuti tren, tapi juga menciptakan standar baru. Mereka tampil dengan karakter kuat dan strategi yang tidak asal-asalan. Ambil contoh DINAR33, platform yang sejak awal mengedepankan kenyamanan pengguna. Respons cepat, fitur simpel, dan tampilan yang bersih menjadikannya pilihan yang makin dilirik banyak kalangan. Sementara PANDAWA168 membawa kekuatan pada sisi komunitas. Dari branding hingga eksekusi, semua mengarah pada pendekatan yang personal dan inklusif—mereka tidak hanya membangun platform, tapi juga kepercayaan. JUHI88 juga tidak kalah menarik. Platform ini tumbuh stabil dengan kekuatan digital organik. Tidak mengandalkan promosi keras, tapi hadir konsisten dan menyuguhkan performa yang membuat user bertahan.