PERINGKAT KEMUDAHAN USAHA

Ini Cara Pemerintah Tingkatkan Peringkat EoDB Indonesia

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 Februari 2017 | 17:54 WIB
Ini Cara Pemerintah Tingkatkan Peringkat EoDB Indonesia

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Thomas Trikasih Lembong.

JAKARTA, DDTCNews – Peringkat kemudahan berbisnis (Ease of Doing Business/EoDB) Indonesia sudah berada pada peringkat 91 pada 2016. Pemerintah merasa optimis dengan menargetkan Indonesia mencapai peringkat 40 EoDB pada 2019.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Thomas Trikasih Lembong mengatakan secara keseluruhan pemerintah telah menerbitkan 10 indeks kemudahan dalam berusaha. Hal ini menjadi kunci untuk bisa mencapai peringkat 40 dalam 2 tahun ke depan.

"Penyempurnaan dari 10 indeks ini akan dilakukan secara bertahap. Saat ini aturan yang sudah disederhanakan, misalnya prosedur izin transaksi tanah sudah memangkas waktu dan biaya," ujarnya di Jakarta, Kamis (16/2).

Baca Juga:
Investasi Tumbuh 22 Persen pada Kuartal I, Modal Asing Paling Besar

Ia menjabarkan 10 indeks itu antara lain, kemudahan memulai usaha, memperoleh sambungan listrik, pembayaran ajak, pemenuhan kontrak, penyelesaian kepailitan pencatatan tanah dan bangunan, izin pembangunan, memperoleh kredit, perlindungan investor, dan perdagangan lintas negara.

Thomas menjabarkan iuran prosedur dan izin atas transaksi tanah di Jakarta dan Surabaya sudah dikurangi, bahkan diperkirakan akan dinolkan. Bahkan ada puluhan prosedur dan regulasi lainnya yang sudah diubah dan disederhanakan.

Di sisi lain Thomas berencana akan melakukan segenap sosialisasi kepada pengusaha untuk mengedukasi perihal berbagai perbaikan yang telah dilakukan oleh pemerintah. Sosialisasi ini akan digelar sebelum Bank Dunia melakukan survei kemudahan berusaha.

Menurutnya, BKPM telat menginformasikan kepada responden pada tahun lalu mengenai perbaikan tersebut, sehingga responden menilai masih belum ada perbaikan dalam kemudahan berbisnis di Indonesia. "Padahal, sebenarnya sudah terjadi cukup banyak perbaikan yang telah dilakukan," pungkasnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 29 April 2024 | 13:45 WIB REALISASI INVESTASI

Investasi Tumbuh 22 Persen pada Kuartal I, Modal Asing Paling Besar

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Rabu, 21 Februari 2024 | 16:30 WIB PERATURAN MENTERI INVESTASI 6/2023

Penuhi Kriteria Investasi, Impor Mobil Listrik CBU Bebas Bea Masuk

Kamis, 25 Januari 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Pajak Minimum Global, BKPM Usulkan Insentif Alternatif ke Kemenkeu

BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 11:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Sri Mulyani Minta Ditjen Anggaran Ikuti Perkembangan Gepolitik dan AI

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:17 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! Ada 8.758 WP Ajukan Perpanjangan Lapor SPT Tahunan 2023

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tahukah Kamu? Di Mana Negara Menyimpan Uang yang Terkumpul dari Pajak?

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:10 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:52 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:45 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Trik Adaptasi Mental bagi Praktisi Pajak di Situasi VUCA