Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi video, Senin (13/12/2021).
JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan simplifikasi struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) dari 10 layer menjadi 8 layer yang berlaku mulai 2022.
Sri Mulyani mengatakan kebijakan tersebut untuk mencegah pabrikan rokok memanfaatkan celah mengurangi produksi sehingga memperoleh tarif cukai lebih kecil. Dia berharap simplifikasi tarif ini mampu mengurangi produksi rokok.
"Tujuannya agar kita menghindari terjadinya downtrading atau kelompok produksi menuju tarif yang lebih rendah," katanya melalui konferensi video, Senin (13/12/2021).
Sri Mulyani menuturkan simplifikasi tarif cukai rokok dilakukan dengan menggabungkan golongan sigaret kretek mesin (SKM) IIA dan IIB yang tarifnya hanya berbeda Rp10 per batang, serta sigaret putih mesin (SPM) golongan IIA dan IIB yang tarifnya juga berbeda Rp10 per batang.
Dia menjelaskan pertumbuhan produksi rokok golongan II tergolong tinggi, yaitu mencapai 18,9% hingga September 2021 secara tahunan. Di sisi lain, ia menilai dampak penurunan produksi rokok tidak akan signifikan ketimbang tanpa simplifikasi.
"[Simplifikasi tarif cukai] juga untuk kita mengurangi produksi rokok sekitar 200 juta batang yang sejalan dengan RPJMN," ujarnya.
Sri Mulyani menilai dampak simplifikasi tarif cukai rokok terhadap perusahaan akan minimal. Sementara itu, dampak simplifikasi tarif terhadap penerimaan cukai hasil tembakau diperkirakan justru positif meskipun molor.
Menurut hitungan pemerintah, jumlah pabrikan yang terdampak kebijakan simplifikasi tarif cukai rokok ada 217 perusahaan untuk SKM IIB dan 22 SPM IIB.
Untuk diketahui, simplifikasi tarif cukai rokok merupakan bagian dari rencana strategis Kemenkeu 2020-2024. Awalnya, struktur tarif rokok mencapai 19 layer, tetapi sudah berkurang menjadi 10 layer pada 2019 dan akan menjadi 8 layer pada 2022. (rig)