REFORMASI PAJAK

Ini Alasan Pemerintah Ingin Perbaiki Kebijakan dan Administrasi Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 Agustus 2021 | 13:57 WIB
Ini Alasan Pemerintah Ingin Perbaiki Kebijakan dan Administrasi Pajak

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu dalam Sarasehan 100 Ekonom Indonesia, Kamis (26/8/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menjalankan reformasi pajak untuk mengatasi gap dari sisi kebijakan dan administrasi yang selama ini memengaruhi rendahnya kinerja tax ratio.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan kondisi yang terjadi pada banyak negara, pertumbuhan ekonomi dan pertumbuhan pendapatan per kapita selalu diikuti dengan kenaikan tax ratio. Kondisi inilah yang tidak terjadi di Indonesia.

“Inilah bagian dari reform yang harus kita kerjakan. Dari sisi kebijakan dan administrasi, dua-duanya ini masih ada gap,” ujarnya dalam Sarasehan 100 Ekonom Indonesia, Kamis (26/8/2021).

Baca Juga:
Rasio Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen? Ini Kata Kepala BKF

Dari sisi kebijakan, pemerintah akan melihat keadilan pemajakan antarsektor dan antarkelompok pendapatan. Dalam kebijakan saat ini, pemerintah melihat masih ada yang perlu diperbaiki. Usulan kebijakan sudah masuk dalam RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Dari sisi administrasi, pemerintah akan melihat seluruh aspek, terutama yang dialami wajib pajak. Salah satunya terkait dengan administrasi pemenuhan kewajiban perpajakan, seperti pengisian dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).

“Pada negara maju pun komplainnya masalah yang sama [kesulitan dari sisi administrasi]. Namun, ini tetap menjadi bagian yang harus ditingkatkan. Bagaimana agar wajib pajak semakin mudah membayar pajak,” jelas Febrio.

Baca Juga:
Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Saat ini, sambungnya, Ditjen Pajak (DJP) tengah memperbarui sistem inti administrasi perpajakan (coretax). Langkah ini diharapkan menjadi basis yang kuat terkait dengan pengumpulan data dan informasi. Dengan demikian, akan ada peningkatan kemudahan dari sisi administrasi pajak.

Dalam kesempatan itu, Febrio juga mengungkapkan mengenai reformasi fiskal secara menyeluruh di tengah ketidakpastian karena adanya pandemi Covid-19. Selain dari sisi penerimaan, reformasi yang juga penting adalah dari sisi belanja.

Apalagi, selama masa pandemi Covid-19, belanja pemerintah sudah memainkan peran dalam menjalankan kebijakan countercyclical. Kondisi ini membuat kontraksi yang terjadi pada perekonomian Indonesia tidak terlalu dalam.

“Pada 2021, [perekonomian] kita bisa tumbuh relatif jauh lebih baik dibandingkan dengan 2020. Harapannya ini yang akan terus berlanjut,” imbuh Febrio. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?