PMK 82/2021

Ini Alasan DJP Beri Tambahan Waktu Pembetulan Laporan Pajak DTP

Muhamad Wildan | Senin, 26 Juli 2021 | 18:43 WIB
Ini Alasan DJP Beri Tambahan Waktu Pembetulan Laporan Pajak DTP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mendorong wajib pajak penerima insentif pajak ditanggung pemerintah (DTP) untuk memanfaatkan relaksasi waktu pembetulan laporan realisasi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan laporan realisasi insentif pajak DTP pada masa pajak Januari hingga Juni 2021 dapat dibetulkan paling lambat pada 31 Oktober 2021.

"Hal ini dilakukan agar terdapat kesesuaian antara realisasi penyerapan dan laporan realisasi wajib pajak sehingga wajib pajak tidak mengalami kerugian akibat tidak bisa memanfaatkan insentif karena kesalahan sendiri," ujar Neilmaldrin, Senin (26/7/2021).

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Wajib pajak yang memanfaatkan insentif PPh Final UMKM DTP, PPh Pasal 21 DTP, dan PPh final jasa konstruksi P3-TGAI harus menyampaikan laporan realisasi insentif paling lambat pada tanggal 20 setelah masa pajak berakhir.

Bila wajib pajak tidak atau terlambat menyampaikan laporan realisasi, insentif PPh DTP tidak diberikan. Wajib pajak harus membayar PPh terutang pada masa pajak tidak atau terlambat disampaikannya laporan realisasi.

Bila terdapat kesalahan atas laporan realisasi yang disampaikan, wajib pajak dapat menyampaikan pembetulan laporan realisasi paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah batas waktu penyampaian laporan realisasi.

Baca Juga:
RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Melalui Pasal 19B ayat (2) PMK 9/2021 s.t.d.d PMK 82/2021, pemerintah memberikan kelonggaran kepada wajib pajak yang memanfaatkan ketiga insentif tersebut.

"Pemerintah mengimbau kepada wajib pajak untuk memanfaatkan insentif pajak sebaik-baiknya agar Indonesia dapat segera tinggal landas dari keterpurukan ekonomi akibat pandemi Covid-19 ini," ujar Neilmaldrin. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

19 Agustus 2021 | 16:55 WIB

Hallo, Kalo butuh software payroll yang murah dan bagus, kami sarankan menggunakan software Krishand Payroll. Bisa juga digunakan untuk menghitung PPh DTP. Software yang telah digunakan oleh ribuan perusahaan di Indonesia Silakan cek www.krishandsoftware.com/software-payroll-indonesia/ Thanks.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB UNI EMIRAT ARAB

Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT