PENERIMAAN NEGARA

Ini 5 BUMN Penyumbang Dividen Terbesar 2021, Ada Telkom dan Pertamina

Dian Kurniati | Senin, 13 Juni 2022 | 13:00 WIB
Ini 5 BUMN Penyumbang Dividen Terbesar 2021, Ada Telkom dan Pertamina

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat pendapatan dari kekayaan negara yang dipisahkan (KND) sepanjang 2021 mencapai Rp30,50 triliun atau 117% dari target APBN 2021 yang ditetapkan senilai Rp26,13 triliun.

Ditjen Anggaran (DJA) menyebut realisasi pendapatan dari KND tersebut berasal dari dividen BUMN yang menjadi bagian dari pemerintah. Dari realisasi PNBP tersebut, terdapat 5 BUMN yang menjadi penyumbang dividen terbesar.

"Total dividen dari 5 BUMN ini mencapai Rp26,77 triliun atau 97,77% dari total realisasi PNBP KND tahun anggaran 2021," sebut DJA melalui unggahan akun Twitter @DitjenAnggaran, dikutip pada Senin (13/6/2022).

Baca Juga:
Awasi BKC Ilegal, DJBC Sudah Lakukan 6.000 Penindakan selama Kuartal I

Lima BUMN yang menjadi penyumbang terbesar PNBP KND itu antara lain PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk dengan sumbangan dividen mencapai Rp8,67 triliun.

DJA menjelaskan besarnya dividen yang disetorkan Telkom tidak terlepas dari peran masyarakat yang menjadi pelanggan jasa telekomunikasi. Saat masyarakat menggunakan jasa yang ditawarkan Telkom, sama artinya dengan berkontribusi terhadap penerimaan negara.

"Selamat, kamu sudah menjadi salah satu penyumbang penerimaan negara!" tulis DJA.

Baca Juga:
Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Setelah PT Telkom, penyumbang PNBP KND terbesar lainnya ialah PT Bank Rakyat Indonesia Tbk senilai Rp6,92 triliun, PT Bank Mandiri Tbk Rp6,17 triliun, PT Pertamina (Persero) Rp4 triliun, dan PT Pegadaian (Persero) sejumlah Rp1,01 triliun.

Tahun ini, pemerintah menargetkan PNBP senilai Rp355,55 triliun. Dari target itu, pendapatan KND ditargetkan Rp37 triliun. Hingga April 2022, realisasinya baru Rp25,1 triliun atau tumbuh 77% dari periode yang sama tahun lalu. Capaian tersebut juga sudah 68% dari target. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya