DDTC TAX WEEK 2021

Ini 5 Aspek yang Perlu Dipertimbangkan Wajib Pajak Sebelum Ajukan MAP

Muhamad Wildan | Kamis, 18 Maret 2021 | 14:40 WIB
Ini 5 Aspek yang Perlu Dipertimbangkan Wajib Pajak Sebelum Ajukan MAP

Senior Specialist of Transfer Pricing Services DDTC Tami Putri Pungkasan saat membawakan materi dalam webinar bertajuk The Significance of Post-BEPS MAP for Indonesian Taxpayers, Kamis (18/3/2021). (tangkapan layar Zoom)

JAKARTA, DDTCNews – Setidaknya terdapat 5 aspek yang perlu dipertimbangkan wajib pajak jika ingin mengajukan mutual agreement procedure (MAP) dalam penyelesaian sengketa transfer pricing.

Senior Specialist of Transfer Pricing Services DDTC Tami Putri Pungkasan mengatakan aspek pertama adalah ketersediaan program MAP baik di Indonesia maupun di negara mitra perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B).

“Kita perlu melihat program MAP di luar negeri seperti apa. Kita harus melihat pengalaman negara lain dalam mengajukan MAP seperti apa. Apakah mereka sukses menghasilkan kesepakatan yang menghilangkan pajak berganda atau tidak," ujar Tami pada webinar bertajuk The Significance of Post-BEPS MAP for Indonesian Taxpayers, Kamis (18/3/2021).

Baca Juga:
Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Aspek kedua adalah ketersediaan pasal yang mengatur tentang MAP antara kedua yurisdiksi yang terikat dalam P3B. Kabar baiknya, semua P3B antara Indonesia dan negara mitra sudah memiliki pasal tentang MAP.

Aspek ketiga yakni keberadaan koreksi domestik dalam surat ketetapan pajak (SKP) yang diterbitkan Ditjen Pajak (DJP). Bila di dalam SKP terdapat koreksi domestik dan nondomestik maka koreksi domestik harus direlakan wajib pajak agar persetujuan dalam MAP dapat diimplementasikan.

Kemudian, aspek keempat yang harus dipertimbangkan adalah ketersediaan sumber daya. Sumber daya wajib pajak tetap diperlukan karena wajib pajak harus menyediakan data dan informasi yang diperlukan DJP untuk melakukan negosiasi dengan otoritas yurisdiksi mitra P3B.

Baca Juga:
Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

"Data yang diperlukan tidak sedikit. Saat memberikan data juga banyak pertimbangan agar diterima dengan baik oleh otoritas," imbuh Tami.

Adapun aspek kelima yang perlu dipertimbangkan adalah ketentuan pengajuan MAP tidak menangguhkan pembayaran utang pajak. Bila wajib pajak hanya mengajukan MAP dan tidak mengajukan keberatan, wajib pajak harus menyiapkan dana untuk membayar pajak terutang dalam SKP.

MAP merupakan alternatif bagi wajib pajak untuk menyelesaikan sengketa yang menimbulkan pemajakan berganda. MAP juga jadi alternatif penyelesaian sengketa apabila terdapat indikasi tindakan otoritas negara mitra menyebabkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan P3B atau sengketa transfer pricing.

Sebagai informasi, webinar ini merupakan webinar keempat atau terakhir dalam DDTC Tax Week 2021. Simak pula artikel 'Sengketa Pajak Lintas Yurisdiksi Diproyeksi Naik, MAP Makin Dilirik'. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Selasa, 23 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Perpajakan DDTC Tawarkan Literatur Pajak Berbahasa Inggris ​

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara