KEPABEANAN

Ini 4 Keuntungan yang Ditawarkan PLB E-Commerce

Redaksi DDTCNews | Senin, 09 Desember 2019 | 11:16 WIB
Ini 4 Keuntungan yang Ditawarkan PLB E-Commerce

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menegaskan ada empat keuntungan yang ditawarkan Pusat Logistik Berikat (PLB) e-commerce.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Tempat Penimbunan Berikat DJBC Tatang Yuliono pada acara Global Sources for Global Market di JCC Senayan Jakarta pekan lalu. Dia memaparkan solusi yang ditawarkan PLB e-commerce bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM).

“Hasil produksi UKM kita punya peluang besar untuk menembus pasar internasional. Namun, banyak dari mereka yang belum tahu cara mengirim dan mengenalkan barang dagangnya ke pembeli di mancanegara,” ujarnya, seperti dikutip dari laman resmi Kemenkeu, Senin (9/12/2019).

Baca Juga:
Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Adapun keempat keuntungan tersebut, antara lain, pertama, menjadi solusi atas impor-ekspor dengan risiko tinggi. PLB e-commerce, sambungnya, menyediakan informasi mengenai jumlah dan jenis barang dengan jelas.

Pencantuman harga di e-katalog dan data mengenai importir dan eksportir yang jelas keabsahannya tentu memudahkan calon pembeli.

Kedua, PLB e-commerce memberikan media promosi hasil UKM. Pasalnya, UKM yang menggunakan PLB e-commerce akan diberikan akses untuk menampilkan produknya di platform e-commerce yang tersedia.

Baca Juga:
Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Ketiga, optimalisasi pekerjaan sederhana. Pekerjaan sederhana tersebut meliputi packing, quality control, penyediaan barang ekspor, dan pameran. Keempat, transparansi database dan tax base. Nilai perdagangan akan dapat dihitung dengan pasti menggunakan statistik.

PLB e-commerce, lanjut Tatang, juga bekerja sama dengan Ditjen Pajak sehingga memudahkan pelaku usaha dalam menghitung basis pajak dan pungutan pajaknya. Selain mendukung UKM Indonesia dalam mengglobalkan dagangannya, PLB juga berguna untuk mengawasi kegiatan impor dan ekspor.

“Sekarang trennya e-commerce impor barang dari luar negeri untuk dijual di Indonesia. Banjir barang impor. Dengan PLB e-commerce, kita jadi punya kendali untuk mengawasi kegiatan impor-ekspor kita,” imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara