KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Dian Kurniati | Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB
Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

CEISA 4.0

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan terdapat sejumlah manfaat dari penerapan modul vehicle declaration (VHD) dalam sistem CEISA 4.0.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Encep Dudi Ginanjar mengatakan kehadiran modul VHD dalam sistem CEISA 4.0 akan membuat importir dan eksportir bisa mengajukan VHD secara mandiri melalui perangkat masing-masing, bahkan sebelum tiba di pos pelintas batas.

"Pengajuan VHD secara mandiri diharapkan dapat mempercepat proses pelayanan di pos lintas batas," katanya, dikutip pada Rabu (24/4/2024).

Baca Juga:
Fasilitas Kendaraan dari Pemberi Kerja Bisa Bebas PPh, Cek Batasannya

Encep menuturkan modul VHD merupakan sistem komputer pelayanan (SKP) yang digunakan untuk pelayanan dan pengawasan terhadap mekanisme impor sementara dan ekspor sementara kendaraan bermotor melalui pos pengawasan lintas batas.

Sebagai informasi, VHD merupakan pemberitahuan pabean yang digunakan saat impor sementara dan sekaligus digunakan saat diekspor kembali dan impor kembali.

Selain itu, VHD juga digunakan sebagai jaminan tertulis atas bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang tertuang atas kendaraan bermotor melalui pos pengawasan lintas batas.

Baca Juga:
Namanya Tak Tercantum di SPT Tahunan Badan, Pengurus Bisa Urus Sertel?

Uji coba modul VHD dalam sistem CEISA 4.0 dilaksanakan terhadap pelayanan dan pengawasan impor sementara dan ekspor sementara pada 3 kantor bea cukai. Ketiga kantor tersebut yakni KPPBC TMP C Entikong; KPPBC TMP C Sintete; dan KPPBC TMP C Nanga Badau.

Sebelum ada modul VHD, lanjut Encep, pelayanan dan pengawasan DJBC dilakukan secara manual dengan menggunakan dokumen fisik. Dokumen ini digunakan sebagai dokumen perjalanan serta bukti melakukan impor dan ekspor sementara kendaraan bermotor.

Pelayanan VHD secara manual pun mengharuskan importir dan eksportir menyiapkan banyak berkas untuk diserahkan kepada petugas.

Baca Juga:
Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

"Dengan meningkatnya jumlah transaksi dokumen VHD, tentunya layanan dengan dokumen manual ini sangat memakan waktu, biaya cetak, dan tempat penyimpanan berkas," ujar Encep.

Encep menyebut modul VHD dapat diakses melalui tautan https://vhd.beacukai.go.id. Lantaran data sudah diisi oleh pengguna jasa sebelum tiba di pos pelintas batas maka eksportir dan importir cukup menunjukkan nomor pengajuan kepada petugas DJBC yang melayani VHD.

Menurutnya, DJBC juga membuka ruang modul VHD dikembangkan kembali dengan melibatkan instansi lainnya. Sebab, desain arsitektur VHD juga telah disiapkan untuk mengakomodasi kolaborasi sistem dan proses bisnis lintas kementerian/lembaga.

Baca Juga:
Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Sejalan dengan upaya peningkatan pengawasan kegiatan impor dan ekspor sementara kendaraan bermotor, modul VHD berpeluang diintegrasikan dengan sistem pada Polri, Ditjen Imigrasi, dan Kementerian Perhubungan.

"Modul VHD diharapkan menjadi solusi digital yang andal bagi kebutuhan kelancaran layanan impor dan ekspor sementara kendaraan bermotor, sekaligus menjadi media pengawasan atas potensi pelanggaran kepabeanan di wilayah-wilayah perbatasan darat Indonesia," tutur Encep. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:43 WIB KETUA WELLNESS HEALTHCARE ENTREPRENEUR ASSOCIATION, AGNES LOURDA:

‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut