BERITA PAJAK HARI INI

Ini 2 Skema Pengenaan Cukai Plastik

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 Juli 2019 | 08:33 WIB
Ini 2 Skema Pengenaan Cukai Plastik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menyiapkan dua skema pengenaan cukai plastik dengan tarif maksimal Rp200 per lembar. Hal tersebut menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Rabu (3/7/2019).

Dalam rapat dengan Komisi XI DPR, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan usulan dua skema pengenaan cukai atas kantong plastik. Pembatasan hanya pada kantong plastik terlebih dahulu karena menjadi penyumbang terbesar sampah plastik di Indonesia, yaitu sebesar 62%.

Adapun dua skema tersebut adalah pertama, pengenaan cukai sebesar 100% terhadap kantong plastik degan jenis bijih plastikvirgin atau polyethylene dan polypropylene yang memiliki waktu penguraian lebih dari 100 tahun.

Baca Juga:
Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Kedua, pengenaan cukai dengan tarif lebih rendah untuk jenis plastik yang berasal dari bijih plastik oxodegradable dengan waktu urai 2—3 tahun. Kantong plastik jenis ini sering dikelompokkan sebagai plastik ramah lingkungan.

“Semakin ramah lingkungan atau mudah terurai maka semakin rendah tarif cukainya,” ujar Sri Mulyani.

Kantong plastik kategori pertama atau yang susah terurai akan dikenakan tarif maksimal yakni Rp200 per lembar atau Rp30.000 per kilogram. Dengan tarif cukai tersebut, harga kantong plastik diperkirakan akan berada di kisaran Rp450—Rp500.

Baca Juga:
Impor Barang Bawaan Tak Dibatasi, Bea Masuk Tetap Sesuai PMK 203/2017

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti terkait insentif pajak untuk industri berbasis elektrik, termasuk produk hibrida. Hingga saat ini, insentif yang dijanjikan, terutama yang berkaitan dengan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), tak kunjung terbit.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Efek ke Inflasi Rendah

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai efek dari pengenaan cukai pada kantong plastik terhadap inflasi relatif kecil. Dia meminta semua pihak untuk memahami bahwa sampah plastik merupakan permasalahan yang serius. Apalagi, sampah plastik di Tanah Air menempati posisi tertinggi kedua di dunia.

Baca Juga:
Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

“Kalau itu diterapkan, efek inflasinya sangat kecil, 0,045%,” katanya.

  • Pertanggungjawaban Lebih Jelas

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan saat ini banyak pelaku ritel yang memungut biaya tambahan pada kantong plastik. Pemunguatan tersebut belum jelas pertanggungjawabannya. Pengenaan cukai membuat pertanggungjawaban pungutan lebih jelas.

  • Lebih Efektif

Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji menyambut baik pengenaan cukai plastik, terutama dengan pertimbangan plastik menyebabkan eksternalitas negatif jika dilihat dampaknya bagi kerusakan lingkungan. Saat ini, barang kena cukai (BKC) di Indonesia juga masih sedikit dibandingkan di Asean.

Baca Juga:
Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Menurutnya, pengendalian kerusakan lingkungan melalui price mechanism akan lebih efektif jika dibandingkan dengan skema command and control seperti aturan pelarangan atau pembatasan kantong plastik.

“Sebagai catatan, ada baiknya untuk memperjelas definisi kantong plastik yang akan dikenakan cukai agar tidak membingungkan maupun adanya upaya untuk menghindar dari pengenaan cukai,” jelasnya.

  • Insentif Dijanjikan Menarik

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menjanjikan insentif mobil listrik akan menarik. Hal ini untuk menjawab keraguan dari pelaku industri yang masih menantikan regulasi terkait insentif pajak. Pasalnya, investasi harus disesuaikan dengan regulasi teranyar, termasuk terkait dengan skema pemberian insentif.

“PPnBM itu akan menjadi nol jika berbasis elektrik dan emisinya paling rendah,” ujarnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Impor Barang Bawaan Tak Dibatasi, Bea Masuk Tetap Sesuai PMK 203/2017

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS