MALAYSIA

Ingin Terapkan PPnBM, Otoritas Ini Pelajari Contohnya di Luar Negeri

Dian Kurniati | Minggu, 19 Maret 2023 | 07:00 WIB
Ingin Terapkan PPnBM, Otoritas Ini Pelajari Contohnya di Luar Negeri

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Pemerintah Malaysia berjanji akan mempertimbangkan kepentingan rakyat dalam menyusun kebijakan pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Kepala Divisi Pajak Kementerian Keuangan Datuk Che Nazli Jaapar mengatakan pemerintah masih mempelajari skema-skema PPnBM di berbagai negara. Pemerintah juga akan meminta pandangan dari pelaku usaha agar kebijakan PPnBM dapat disusun secara ideal.

"Pemerintah akan melibatkan lebih banyak pelaku industri, pengecer, produsen, bahkan sektor pariwisata karena kami tidak ingin ada industri yang menderita dalam penerapan PPnBM," katanya, dikutip pada Minggu (19/3/2023).

Baca Juga:
Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Che Nazli menuturkan terdapat banyak aspek yang perlu didiskusikan dalam rencana pengenaan PPnBM. Beberapa hal yang dipersiapkan di antaranya mengenai kategori barang mewah, ambang batas harga, serta teknis pengenaan pajaknya.

Menurutnya, Kemenkeu juga ingin memastikan pengenaan PPnBM tidak bertabrakan dengan pajak konsumsi lain yang telah berlaku saat ini seperti pajak barang dan jasa (goods and services tax/GST) atau PPN serta cukai.

Che Nazli juga menegaskan kebijakan PPnBM yang disusun tidak akan membebani mayoritas masyarakat. Sebab, jenis pajak baru tersebut hanya akan menyasar barang-barang supermewah yang dikonsumsi oleh kalangan tertentu.

Baca Juga:
Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

"Pemerintah berkomitmen untuk memenuhi semua kebutuhan rakyat dan memastikan masyarakat umum tidak dibebani dengan pajak baru ini," ujarnya seperti dilansir nst.com.my.

Perdana Menteri Datuk Seri Anwar Ibrahim sebelumnya menyatakan pemerintah akan mengenakan PPnBM untuk mengoptimalkan penerimaan pajak. Dia menilai kebijakan tersebut dapat efektif dalam memperluas basis pajak pada masyarakat berpenghasilan tinggi.

Beberapa barang yang bakal dikenakan PPnBM di antaranya jam tangan mewah dan produk fashion bermerek.

Namun, rencana tersebut mendapat penolakan dari pelaku usaha seperti asosiasi peritel. Asosiasi khawatir konsumen produk mewah beralih berbelanja ke negara lain. Untuk itu, asosiasi menyarankan pemerintah untuk menerapkan GST dengan besaran tertentu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya