Pengunjung menjajal tas koja Baduy di Cilegon Center Mall, Kota Cilegon, Banten, Minggu (17/7/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/YU
JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang memiliki penghasilan bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun dapat memanfaatkan tarif PPh final sebesar 0,5%. Meski demikian, skema PPh final UMKM tersebut hanya bisa dimanfaatkan dalam jangka waktu tertentu.
Merujuk pada Pasal 3 Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2018, wajib pajak yang bisa memanfaatkan tarif PPh Final UMKM antara lain orang pribadi dan badan berbentuk koperasi, firma, persekutuan komanditer, atau perseroan terbatas.
“Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai pajak penghasilan yang bersifat final dalam jangka waktu tertentu,” bunyi Pasal 2 PP 23/2018, dikutip pada Senin (18/7/2022).
Jangka waktu tertentu pengenaan PPh final UMKM diberikan selama 7 tahun pajak untuk wajib pajak orang pribadi. Lalu, 4 tahun pajak bagi wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan, firma, atau komanditer.
Sementara itu, wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas mendapatkan waktu selama 3 tahun pajak. Bagi wajib pajak yang terdaftar sejak berlakunya PP 23/2018 ini, jangka waktu PPh final terhitung sejak tahun pajak wajib pajak terdaftar.
Untuk wajib pajak yang telah terdaftar sebelum PP 23/2018 berlaku, jangka waktu PPh final dihitung sejak tahun pajak berlakunya PP 23/2018. Bila masa berlaku penggunaan PPh final telah habis, wajib pajak harus memakai tarif umum.
“Wajib pajak yang masa berlaku PPh finalnya sudah habis, untuk perhitungan besaran angsuran pajak PPh Pasal 25-nya diperlakukan sebagai wajib pajak baru seperti diatur dalam PMK No. 215/2018,” sebut DJP dalam akun Twitter @kring_pajak.
Wajib pajak baru adalah wajib pajak orang pribadi dan badan yang baru terdaftar pada suatu tahun pajak, termasuk wajib pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pengambilalihan usaha dan/atau perubahan bentuk badan usaha. (rig)