Ilustrasi. Suasana pelayanan tatap muka di salah satu KPP DJP. (Facebook DJP)
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan masyarakat, khususnya wajib pajak, bahwa seluruh pelayanan pajak bersifat bebas biaya alias gratis. Reminder ini disampaikan otoritas melalui kanal media sosialnya, Selasa (25/1/2022).
"Jika ada pelanggaran terkait hal tersebut, silakan langsung melaporkannya melalui kanal pengaduan DJP," tulis akun @DitjenPajakRI melalui Twitter.
Adapun kanal pengaduan yang dimaksud adalah saluran Kring Pajak melalui nomor 1500200 atau surat elektronik alias email di alamat [email protected].
Masyarakat bisa mengakses seluruh layanan perpajakan di kantor pajak terdekat, terutama Kantor Pelayanan Pajak (KPP). KPP merupakan instansi vertikal DJP yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kanwil. Menurut Pasal 53 ayat (1) PMK 184/2020, ada 4 jenis KPP, yakni KPP Wajib Pajak Besar, KPP Khusus, KPP Madya, dan KPP Pratama.
Dari keempatnya, yang paling lekat dengan masyarakat tentunya adalah KPP Pratama. KPP Pratama bertugas melayani wajib pajak lokasi.
Bicara soal layanan, yang terbaru, unit vertikal DJP membuka loket-loket khusus untuk melayani calon peserta program pengungkapan sukarela (PPS).
Melalui loket khusus ini, wajib pajak bisa menggali informasi selengkap mungkin mengenai PPS. Beberapa pertanyaan yang tercatat paling sering ditanyakan WP adalah cara registrasi, kebijakan, serta tarif PPS. (sap)