SEWINDU DDTCNEWS
LITERATUR PAJAK

Influencer Harus Tahu! Ketentuan Pajak atas Imbalan Endorsement

Redaksi DDTCNews
Rabu, 5 Juni 2024 | 10.45 WIB
Influencer Harus Tahu! Ketentuan Pajak atas Imbalan Endorsement

JAKARTA, DDTCNews - Pemahaman pelaku bisnis yang meningkat mengenai manfaat digital marketing menimbulkan banyak fenomena pemasaran digital yang masif. Salah satu fenomena yang berkembang saat ini adalah kegiatan endorsement.

Endorsement merupakan kegiatan mempromosikan barang di platform media sosial seperti Instagram, Twitter (X), dan TikTok. Pihak yang melakukan endorsement biasanya adalah orang yang memiliki pengaruh di masyarakat, seperti artis, atlet, beauty influencer, musisi, atau siapa pun yang memiliki banyak pengikut.

Kegiatan endorsement bertujuan untuk meningkatkan daya jual sebuah merek atau brand. Dengan dikenalkan dan dipromosikan oleh influencer, kepercayaan calon konsumen terhadap produk tersebut dapat meningkat.

Endorsement dapat dilakukan apabila terdapat perjanjian kerja sama antara influencer dan pelaku usaha. Kegiatan ini sejatinya merupakan promosi atau iklan yang dapat dikategorikan sebagai classified ads.

Berdasarkan Lampiran SE-62/PJ/2013, dijelaskan bahwa classified ads merupakan kegiatan menyediakan tempat dan/atau waktu untuk memajang konten (teks, grafik, video penjelasan, informasi, dll) barang dan/atau jasa bagi pengiklan untuk memasang iklan yang ditujukan kepada pengguna iklan melalui situs yang disediakan oleh penyelenggara classified ads.

Bila dicermati, terdapat kesamaan kriteria antara kegiatan endorsement dan classified ads, yaitu:

  • Menyediakan tempat dan/atau waktu
  • Memajang content
  • Ditujukan kepada pengguna iklan

Lebih lanjut, imbalan yang diterima influencer dapat berupa uang atau barang tertentu berdasarkan kesepakatan. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 UU PPh, yang menjadi objek pajak adalah penghasilan dalam bentuk apa pun, termasuk penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh.

Bentuk imbalan tersebut dapat berupa gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya termasuk natura dan/atau kenikmatan. Dengan kata lain, imbalan yang diterima oleh influencer dapat dikategorikan sebagai objek pajak penghasilan.

Lantas, bagaimana perlakuan pajak atas imbalan endorsement berupa uang atau barang? Baca selengkapnya mengenai panduan Perlakuan Pajak atas Imbalan Endorsement Berupa Barang hanya di Perpajakan DDTC.

Dalam panduan tersebut, dibahas beberapa topik antara lain:

  • Dasar Hukum, Latar Belakang, dan Definisi
  • Pajak Penghasilan atas Imbalan Endorsement berupa Uang
  • Pajak Penghasilan atas Imbalan Endorsement berupa Barang
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Kegiatan Endorsement
  • Ilustrasi Kasus

Yuk, tetap update dengan peraturan pajak terbaru! Selain panduan pajak atas imbalan endorsement, Anda juga bisa membaca panduan pajak Artis, Content Creator, Desainer, Musisi, hingga Jasa Periklanan. Akses perpajakan.ddtc.co.id sekarang. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.