PAJAK INTERNASIONAL

Inflasi Tinggi, Banyak Yurisdiksi Beri Fasilitas PPh Orang Pribadi

Muhamad Wildan | Jumat, 15 September 2023 | 11:30 WIB
Inflasi Tinggi, Banyak Yurisdiksi Beri Fasilitas PPh Orang Pribadi

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mencatat ada banyak negara yang menerapkan relaksasi bagi wajib pajak berpenghasilan rendah sembari meningkatkan progresivitas PPh orang pribadi pada 2022.

Relaksasi dan peningkatan progresivitas PPh orang pribadi diterapkan pada tahun lalu oleh beberapa negara guna meringankan beban masyarakat di tengah lonjakan inflasi.

"Relaksasi PPh orang pribadi diberikan untuk mendukung wajib pajak berpenghasilan rendah, utamanya yang memiliki istri dan anak atau yang berstatus self-employed," tulis OECD dalam laporan bertajuk Tax Policy Reforms 2023: OECD and Selected Partner Economies, dikutip Jumat (15/9/2023).

Baca Juga:
Beri Insentif Pajak di IKN, Dua Peraturan Ini Bakal Terbit Berbarengan

Sebagai contoh, basic allowance untuk wajib pajak orang pribadi di Norwegia dan Lithuania ditingkatkan masing-masing sebesar 25% dan 36%. Di Estonia, basic allowance ditingkatkan hingga 31%.

Selanjutnya, banyak negara berpenghasilan tinggi yang menawarkan kredit pajak khusus guna meringankan beban wajib pajak di tengah kenaikan biaya hidup. Contoh, Austria memberikan fasilitas kredit pajak senilai EUR500 untuk pegawai.

Jerman juga memberikan fasilitas pembebasan pajak senilai EUR300 bagi seluruh pegawai, pekerja bebas, hingga pensiunan.

Baca Juga:
Batas Maksimal Tax Refund Turis Asing di Negara Ini Naik 2 Kali Lipat

Terakhir, terdapat pula beberapa negara yang menurunkan tarif PPh orang pribadi bagi wajib pajak berpenghasilan menengah ke bawah guna mempertahankan daya beli dan mendorong konsumsi.

Sebagai contoh, Norwegia menerapkan penurunan tarif PPh orang pribadi sebesar 0,1 poin persen atas penghasilan layer pertama dan kedua. Portugal juga menurunkan tarif PPh orang pribadi sebesar 2 poin persen atas lapisan penghasilan layer kedua.

Guna meningkatkan progresivitas PPh orang pribadi, tercatat ada 5 negara yang tarif tertinggi PPh orang pribadi. Slovenia tercatat meningkatkan tarif tertinggi PPh orang pribadi dari 45% menjadi 50, sedangkan Indonesia meningkatkan tarif dari 30% menjadi 35%.

Baca Juga:
Tak Beri Klarifikasi soal Pajak, Influencer Bisa Dipidanakan

Singapura tercatat meningkatkan tarif tertinggi PPh orang pribadi dari yang sebelumnya sebesar 22% menjadi 24%. Tarif tertinggi berlaku atas penghasilan di atas SGD1 juta.

"Tarif tertinggi PPh orang pribadi dinaikkan oleh beberapa yurisdiksi guna meningkatkan penerimaan sekaligus untuk meningkat sistem pajak," tulis OECD. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 03 Desember 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beri Insentif Pajak di IKN, Dua Peraturan Ini Bakal Terbit Berbarengan

Minggu, 03 Desember 2023 | 11:30 WIB KOREA SELATAN

Batas Maksimal Tax Refund Turis Asing di Negara Ini Naik 2 Kali Lipat

Minggu, 03 Desember 2023 | 09:30 WIB FILIPINA

Tak Beri Klarifikasi soal Pajak, Influencer Bisa Dipidanakan

Minggu, 03 Desember 2023 | 08:30 WIB PROVINSI BANTEN

Pemprov Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku sampai 23 Desember

BERITA PILIHAN
Minggu, 03 Desember 2023 | 15:30 WIB INFLASI TAHUNAN

Inflasi Pangan Masih Tinggi, Pemerintah Komitmen untuk Intervensi

Minggu, 03 Desember 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beri Insentif Pajak di IKN, Dua Peraturan Ini Bakal Terbit Berbarengan

Minggu, 03 Desember 2023 | 12:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Tarif Bea Keluar CPO Naik Jadi US$ 33 per Metric Ton

Minggu, 03 Desember 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Peralihan Tarif Pajak Penghasilan Final UMKM 0,5 Persen

Minggu, 03 Desember 2023 | 10:30 WIB PENGADILAN PAJAK

e-Tax Court Bakal Mandatory, Tak Ada Opsi Banding secara Fisik

Minggu, 03 Desember 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Coretax System, Duplikasi Pekerjaan di Ditjen Pajak Bakal Hilang

Sabtu, 02 Desember 2023 | 18:00 WIB BEA CUKAI KUDUS

Langgar Aturan Cukai, Tanah dan Gudang Milik Pengusaha Disita

Sabtu, 02 Desember 2023 | 17:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Insentif Pajak IKN, PMK dan Aturan Kepala OIKN Ditarget Terbit Bersama

Sabtu, 02 Desember 2023 | 16:09 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Tarik Koin Rp1.000 Melati dan Rp500 Melati dari Peredaran