KEBIJAKAN PEMERINTAH

Inflasi Diprediksi Naik 1,8% Gara-Gara BBM, Jokowi: Saya Enggak Diam!

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 September 2022 | 12:15 WIB
Inflasi Diprediksi Naik 1,8% Gara-Gara BBM, Jokowi: Saya Enggak Diam!

Presiden Jokowi dan jajaran menteri ekonomi saat pengumuman kenaikan BBM, akhir pekan lalu. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui adanya ancaman kenaikan tingkat inflasi sebagai akibat dari penyesuaian harga BBM per 3 September 2022. Berdasarkan hitungan tim ekonomi pemerintah, tingkat inflasi diprediksi menanjak 1,8% sepanjang 2022 sebagai imbas kenaikan harga BBM.

Sebagai informasi, tingkat inflasi pada Agustus 2022 mencapai 4,69% secara tahunan atau lebih rendah dibandingkan dengan bulan sebelumnya sebesar 4,94%. Kendati begitu, Jokowi menegaskan penyesuaian harga BBM diambil bukan tanpa perhitungan yang matang. Pemerintah, ujar Jokowi, sudah menyiapkan bantalan dan mitigasi untuk meredam risiko lonjakan inflasi ke depannya.

"[Inflasi naik tinggi] kalau kita diam. Saya enggak mau diam. Kita harus intervensi, intervensi lewat apa? Daearah harus gerak seperti [penanganan] Covid kemarin," ujar Jokowi dalam Sarasehan 100 Ekonomi, Rabu (7/9/2022).

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Pemda, ujar Jokowi, bisa berperan meredam tingkat inflasi dengan memanfaatkan 2% dari Dana Transfer Umum, yakni Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk menyalurkan jaring pengaman sosial bagi masyarakat ekonomi bawah.

Selain itu, pemda juga diminta memanfaatkan belanja tidak terduga dalam APBD-nya untuk mengalokasikan bantalan atas biaya transporasi dan distribusi bagi komoditas yang mengalami lonjakan harga.

"Contoh, harga bawang merah naik karena biaya transportasi. Ya Pemda tutup biaya transportasi. Artinya, harga bawang merah di pasar sesuai dengan harga petani," ujar Jokowi.

Baca Juga:
Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Khusus soal pemanfaatan belanja tidak terduga (BTT), Kementerian Dalam Negeri sudah menerbitkan Surat Edaran Nomor 500/4825/SJ tentang Penggunaan BTT dalam rangka Pengendalian Inflasi di Daerah.

Selain melalui Dana Transfer Umum dan BTT, pemda juga masih bisa menyalurkan bantuan yang bersumber dari mata anggaran bantuan sosial (bansos) yang masih dimiliki oleh masing-masing daerah. Opsi lainnya, Pemda dapat memanfaatkan Dana Desa. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M