KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Indonesia Diprediksi Cuma Dapat Rp1,6 T dari Pajak Minimum Global

Muhamad Wildan
Selasa, 02 November 2021 | 15.30 WIB
Indonesia Diprediksi Cuma Dapat Rp1,6 T dari Pajak Minimum Global

Ilustrasi.

BRUSSELS, DDTCNews - Indonesia diperkirakan hanya akan mendapatkan tambahan penerimaan pajak sekitar EUR100 juta atau setara Rp1,65 triliun melalui implementasi pajak minimum global.

Estimasi penerimaan pajak ini tercantum pada laporan terbaru EU Tax Observatory berdasarkan data country-by-country reporting tahun 2017.

Sebagaimana yang disampaikan oleh EU Tax Observatory dalam laporan tersebut, ketentuan pajak korporasi minimum global pada proposal Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) lebih banyak memberikan tambahan penerimaan pajak kepada negara maju, bukan negara berkembang.

"Negara maju dan berpenghasilan tinggi akan mendapatkan tambahan penerimaan pajak yang lebih banyak ketimbang negara berkembang mengingat sebagian besar perusahaan multinasional bermarkas di negara maju," tulis EU Tax Observatory dalam laporannya, dikutip Selasa (2/11/2021).

Berdasarkan simulasi yang dilakukan EU Tax Observatory, Indonesia berpotensi mendapatkan tambahan penerimaan pajak yang berkali-kali lipat lebih tinggi bila tarif pajak korporasi minimum global yang disepakati tidak hanya sebesar 15%.

Bila tarif yang disepakati adalah sebesar 21%, maka tambahan penerimaan pajak yang bisa diterima Indonesia berkat Pilar 2 kurang lebih senilai EUR600 juta. Bila tarif yang disepakati adalah 25%, maka potensi tambahan penerimaan pajak bagi Indonesia adalah senilai EUR1,3 miliar.

Bila tarif yang disepakati adalah sebesar 30%, tambahan penerimaan pajak yang berpotensi didapatkan oleh Indonesia bisa mencapai EUR2,3 miliar.

Untuk diketahui, proposal Pilar 2 adalah bagian dari solusi 2 pilar yang dirancang oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) untuk mencegah kompetisi penurunan tarif pajak korporasi yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir.

Melalui ketentuan income inclusion rule (IIR), yurisdiksi domisili dapat mengenakan pajak atas penghasilan yang kurang dipajaki di yurisdiksi lain. Jika tarif pajak efektif di lokasi investasi lebih rendah dari tarif pajak minimum, maka selisih tarif pajak efektif dan tarif pajak minimum dapat dipajaki oleh yurisdiksi domisili. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.