INDIA

India Bakal Pangkas Pajak Impor Minyak Kedelai dan Bunga Matahari

Vallencia | Senin, 30 Mei 2022 | 09:00 WIB
India Bakal Pangkas Pajak Impor Minyak Kedelai dan Bunga Matahari

Ilustrasi.

NEW DELHI, DDTCNews – Seiring dengan tingginya harga minyak di pasar global, Pemerintah India mulai mempertimbangkan pemberian insentif pajak atas impor minyak kedelai dan minyak bunga matahari.

Saat ini, pemerintah tengah berupaya meredam tingginya harga minyak goreng di India. Beberapa upaya yang dilakukan ialah menghapus pungutan impor dasar minyak goreng dan memberlakukan kuota persediaan untuk mencegah penimbunan.

“India telah menghapus pungutan impor dasar pada sebagian besar minyak goreng, termasuk minyak sawit dan minyak kedelai, dan memberlakukan batas persediaan untuk mencegah penimbunan,” katanya, dikutip pada Senin (30/5/2022).

Baca Juga:
Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Seperti dilansir business-standard.com, kebutuhan minyak goreng di India bergantung pada impor. Sebanyak 60% kebutuhan minyak goreng di negara tersebut berasal dari impor. Namun, invasi Rusia ke Ukraina telah menghambat pasokan minyak bunga matahari ke negara tersebut.

Kekhawatiran India terhadap kenaikan harga minyak goreng di dalam negeri juga makin mencuat menyusul angka produksi minyak di Malaysia yang menurun. Belum lagi, Indonesia yang sempat melarang ekspor minyak kelapa sawit.

Kini, India tengah berjuang untuk menahan tekanan inflasi yang parah. Pada April 2022, inflasi di India telah mencapai level tertinggi dalam lebih dari tiga dekade. Salah satu upaya untuk mengatasi inflasi tersebut ialah dengan mengendalikan harga kebutuhan pokok.

Baca Juga:
Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Pengendalian harga kebutuhan pokok khususnya terhadap minyak nabati mulai menjadi perhatian pemerintah. Pemerintah pun mempertimbangkan pemberian insentif pajak atas impor minyak kedelai dan minyak bunga matahari.

Selain pengendalian harga minyak, Perdana Menteri Narendra Modi juga memangkas pajak untuk bensin, solar, batu bara kokas dan bahan mentah untuk membuat baja, serta meningkatkan subsidi nutrisi tanaman untuk mengatasi inflasi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini