INDIA

Incar Insentif Bea Masuk, Tesla Wajib Beli Suku Cadang US$500 Juta

Redaksi DDTCNews | Jumat, 18 Februari 2022 | 14:30 WIB
Incar Insentif Bea Masuk, Tesla Wajib Beli Suku Cadang US$500 Juta

Ilustrasi. Pemilik mobil Tesla Tim Shim, 42, merekam video "unboxing" dari mobil Model 3 barunya di Singapura, Senin (25/10/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Edgar Su/AWW/djo

NEW DELHI, DDTCNews – Untuk memperoleh fasilitas potongan bea masuk atas kendaraan, Tesla diminta untuk berkomitmen membeli suku cadang domestik paling sedikit US$500 juta atau setara dengan Rp7,17 triliun.

CEO Tesla Elon Musk meminta Pemerintah India untuk memotong tarif bea masuk atas mobilnya. Namun, pemerintah baru akan mempertimbangkan permintaannya jika Tesla berkomitmen membeli suku cadang domestik paling sedikit US$500 juta.

“Masih bekerja melalui banyak tantangan dengan pemerintah,” cuit Musk di Twitter seperti dilansir thequint.com, Jumat (18/2/2022).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Di India, tarif bea masuk sebesar 100% dikenakan atas mobil impor yang memiliki nilai lebih dari INR30 lakh atau sekitar Rp573,26 juta. Sementara itu, mobil impor dengan nilai kurang dari INR30 lakh akan dikenakan bea masuk sebesar 60%.

Saat ini, harga penawaran termurah Tesla (Model 3) lebih tinggi dari INR30 lakh jika termasuk biaya pengiriman. Melalui pemotongan tarif bea masuk, Musk beharap Tesla bisa memulai penjualan mobil di India.

Tesla juga dilaporkan harus memiliki rencana sumber komponen yang sebanding dengan perkiraan penjualan mobilnya di India dalam mendapatkan pemotongan pajak. Tesla pun harus mengekspor komponen India ke China jika berencana mengimpor mobil dari sana.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Saat ini, Pemerintah India fokus meningkatkan manufaktur kendaraan listrik lokal dan komponen terkait sehingga dibuatlah skema production-linked incentive (PLI). Skema ini memberikan insentif produksi, keringanan PPN, dan lainnya.

Sementara itu, Kementerian Industri India menilai Tesla belum mengajukan permohonan production-linked incentive (PLI). Untuk itu, perusahaan otomotif asal AS tersebut tidak dapat memperoleh insentif dalam PLI terkait dengan kendaraan listrik.

“Tesla tidak termasuk dalam 115 perusahaan yang mengajukan skema PLI untuk mendorong produksi kendaraan listrik dalam negeri,” sebut Kementerian Industri. (vallen/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara