KTT G20

IMF dan Bank Dunia Tawarkan Restrukturisasi Utang Bagi Negara Miskin

Dian Kurniati | Jumat, 27 Maret 2020 | 09:38 WIB
IMF dan Bank Dunia Tawarkan Restrukturisasi Utang Bagi Negara Miskin

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Dana Moneter Internasional (IMF) dan Bank Dunia berencana merestrukturisasi utang negara-negara berpendapatan rendah yang memiliki utang tinggi sebagai bantuan di tengah wabah virus corona atau Covid-19.

Hal itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat mendampingi Presiden Joko Widodo dalam pertemuan KTT G20 secara virtual. Menurut Sri Mulyani, restrukturisasi utang ini untuk meringankan beban negara miskin di tengah pandemi Covid-19.

“Kemungkinan akan dilakukan suatu mekanisme debt restructuring kepada negara yang masuk dalam kelompok highly indebted low income country,” katanya pada Kamis malam (26/3/2020).

Baca Juga:
Politisasi Bansos saat Pemilu Tak Terbukti, Jokowi Ingatkan Persatuan

Sri Mulyani mengatakan hampir semua negara tengah mengalami tekanan ekonomi yang hebat akibat corona. Di negara-negara miskin, tekanan tersebut terasa makin berat karena kemampuan ekonominya juga terbatas.

IMF dan Bank Dunia akan segera mengidentifikasi negara miskin yang layak diberikan restrukturisasi utang. Sri Mulyani sempat menyebut IMF memiliki dana US$1,5 triliun yang bisa dialokasikan untuk penanganan virus Corona.

Para anggota G20 juga berkomitmen membantu negara-negara miskin yang terdampak. Kepala Negara Arab Saudi Raja Salman bin Abdulaziz al-Saud mengatakan semua negara harus memiliki solidaritas untuk menyelesaikan wabah virus Corona.

Baca Juga:
Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

“Disampaikan oleh Raja Saudi, bagaimana kerjasama antar-G20 harus ditingkatkan, terutama untuk membantu negara-negara yang memiliki income rendah karena kapasitas mereka sangat terbatas," ujarnya.

Sementara dari Indonesia, kata Sri Mulyani, Presiden Jokowi mendorong negara anggota G20 untuk bekerja sama dan mensinkronkan kebijakan dan instrumen ekonomi untuk melawan keterpurukan sebagai dampak virus Corona.

Jokowi ingin Indonesia ikut mencegah resesi ekonomi global, melalui kebijakan fiskal dan moneter yang terkoordinasi, serta memperluas dan memperkuat jaring pengaman sosial terutama bagi UMKM. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Senin, 22 April 2024 | 10:25 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Kamis, 04 April 2024 | 10:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Presiden Jokowi Ingin Lanjutkan Bantuan Beras Hingga Desember 2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD