KOTA BANDUNG

Imbas Pandemi Corona, Setoran Pajak Hiburan Ditargetkan Nol Rupiah

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 Agustus 2020 | 18:00 WIB
Imbas Pandemi Corona, Setoran Pajak Hiburan Ditargetkan Nol Rupiah

Ilustrasi. Ratusan pekerja yang tergabung dalam Aliansi Karyawan Hiburan dan Pengusaha Hiburan berunjuk rasa di Balai Kota, Bandung, Jawa Barat, Senin (3/8/2020). Dalam aksinya mereka mendesak Pemerintah Kota Bandung untuk membuka kembali tempat hiburan malam seiring tatanan Adaptasi Kebiasaan Baru di tengah pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/wsj.

BANDUNG, DDTCNews—Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung merevisi target pajak hiburan secara ekstrem lantaran kegiatan hiburan yang dihelat di Kota Kembang hingga saat ini masih belum diperbolehkan.

Kepala BPPD Kota Bandung Arief Prasetya mengatakan sektor hiburan praktis tidak beroperasi sejak Covid-19 menyebar pada Maret 2020. Alhasil, revisi target penerimaan dilakukan secara besar-besaran untuk pajak hiburan.

"Khusus hiburan, dan tidak hanya hiburan malam itu kami revisi kembali targetnya menjadi nol," katanya dikutip Selasa (4/8/2020).

Baca Juga:
Pajak Kendaraan yang Jatuh Tempo saat Libur Lebaran Tak Dikenai Denda

Pada awal tahun, lanjut Arief, pajak hiburan sebenarnya ditargetkan mampu mengumpulkan penerimaan sebesar Rp65 miliar. Setoran tersebut antara lain berasal dari kegiatan hiburan malam, bioskop, konser musik, dan kegiatan olahraga.

Namun, sejak Maret 2020, kegiatan hiburan dihentikan di Kota Bandung karena pandemi Covid-19 sehingga Pemkot Bandung ditaksir kehilangan potensi penerimaan pajak hiburan sebesar Rp30 miliar.

Menurut Arief, revisi target sebenarnya sudah dilakukan beberapa kali oleh tim anggaran Pemkot Bandung. Namun, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang kerap diperpanjang di beberepa daerah membuat target setoran direvisi secara ekstrem.

Baca Juga:
Simak! Tarif Pajak Daerah Terbaru di Provinsi Sumatera Selatan

Contoh daerah yang mengalami perpanjangan PSBB antara lain seperti kawasan Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek), termasuk adanya penerapan adaptasi kebiasaan baru di luar wilayah Bodebek sampai dengan 29 Agustus 2020.

Dalam dua bulan pertama, Arief mengaku penerimaan pajak dari tempat hiburan hanya Rp18 juta. Tipisnya penerimaan pajak hiburan membuat Pemkot Bandung bertumpu pada setoran pajak lainnya.

Pajak yang dimaksud antara lain pajak bumi dan bangunan-perdesaan perkotaan (PBB-P2) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Menurutnya, kedua jenis pajak daerah tersebut masih menunjukkan kinerja penerimaan yang cukup baik.

"Sumbangan terbanyak dan tertinggi dari PBB dan BPHTB. Tetapi memang restoran, hiburan dan makanan itu terseksi karena kota Bandung sebagai kota jasa," tuturnya dikutip dari Pikiran Rakyat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

05 Agustus 2020 | 08:12 WIB

Perevisian penerimaan pajak hiburan daerah adalah hal yang tepat untuk dilakukan, mengingat adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlaku di Bandung dan beberapa daeah lain untuk mencegah penyebaran virus Covid-19. Bandung merupakan salah satu destinasi wisata warga dari daerah Jabodetabek,Adalah hal yang bijaksana untuk merevisi target pajak hiburan daerah, yang mana bila hal tersebut tidak dilakukan, tentu pejabat daerah akan melakukan hal-hal untuk mendukung dan menaikkan penerimaan pajak hiburan yang mana akan berpotensi menjadi sumber penyebaran Covid-19 baru.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 16 April 2024 | 09:45 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Simak! Tarif Pajak Daerah Terbaru di Provinsi Sumatera Selatan

Senin, 15 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI RIAU

Ada Libur Panjang, Pemprov Longgarkan Pembayaran Pajak Kendaraan

Minggu, 14 April 2024 | 14:30 WIB KOTA BENGKULU

Perda Baru, Ini Tarif Pajak Daerah Kota Bengkulu

BERITA PILIHAN
Selasa, 16 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bunga Tabungan di Bawah Rp7,5 Juta Tak Kena Pajak, Tetap Masuk di SPT

Selasa, 16 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tarif PPN untuk 5 Jasa Tertentu Ini Bakal Naik Tahun Depan, Asalkan...

Selasa, 16 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Perpanjangan Lapor SPT, WP Badan Harus Lunasi Dulu PPh Terutang

Selasa, 16 April 2024 | 15:00 WIB PELAPORAN PAJAK

Agar Lapor SPT Tahunan Lancar, DJP Sarankan WP Badan Siapkan Hal Ini

Selasa, 16 April 2024 | 14:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penjualan Emas kepada Pihak-Pihak Tertentu yang Tidak Dipungut PPh 22

Selasa, 16 April 2024 | 14:25 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan

Selasa, 16 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Jangan Mepet Deadline Saat Lapor SPT Tahunan, Ini Risikonya