PMK 81/2024

KAP dan KJS Berubah, Daftar yang Baru Bisa Dilihat di Mana?

Nora Galuh Candra Asmarani
Minggu, 06 April 2025 | 10.00 WIB
KAP dan KJS Berubah, Daftar yang Baru Bisa Dilihat di Mana?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Berlakunya coretax system dan terbitnya PMK 81/2024 membawa beragam perubahan, termasuk proses pembayaran pajak. Perubahan dalam proses pembayaran pajak tersebut di antaranya menyangkut kode akun pajak (KAP) dan kode jenis pajak (KJS).

KAP adalah kode yang mengidentifikasi jenis pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak. Setiap jenis pajak, seperti pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan pajak lainnya, memiliki KAP yang berbeda.

Sementara itu, KJS adalah kode yang menunjukkan jenis setoran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak. Kode ini mencerminkan cara dan tujuan setoran, seperti pembayaran pajak terutang, setoran denda, atau setoran untuk angsuran.

Pada intinya, KAP dan KJS merupakan kode unik yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis pajak yang dibayar dan periode pembayarannya. Kedua kode tersebut salah satunya berfungsi untuk memastikan pembayaran pajak tercatat atau masuk ke pos yang benar.

Sebelumnya, daftar KAP dan KJS tercantum dalam lampiran Perdirjen Pajak No. PER-09/PJ/2020 s.t.d.d. Perdirjen No. PER-22/PJ/2021 yang mengatur tentang bentuk, isi, dan tata cara pengisian surat setoran pajak.

Namun, PER-09/PJ/2020 s.t.d.d PER-22/PJ/2021 tersebut telah dicabut dan digantikan dengan Perdirjen Pajak No. PER-10/PJ/2024 tentang Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak. Pasal 3 ayat (3) PER-10/PJ/2024 menegaskan, KAP dan KJS menjadi 2 komponen yang harus ada pada surat setoran pajak (SSP).

Adapun daftar KAP dan KJS tersebut tercantum dalam Lampiran huruf B PER-10/PJ/2024. Untuk itu, wajib pajak dapat merujuk pada lampiran tersebut untuk melihat daftar KAP dan KJS yang baru. Misal KAP-KJS untuk setoran pajak atas dividen sebelumnya adalah 411128-419 kini berubah menjadi 411128-100.

Sebagai informasi, coretax system mengenalkan 3 skema pembuatan kode billingPertama, pembuatan kode billing terkait dengan SPT. Kode billing terkait dengan SPT hanya bisa dibuat setelah draft SPT terbentuk (tidak bisa dibuat secara mandiri).

Kedua, pembuatan kode billing terkait dengan pembayaran tagihan/ketetapan pajak yang bernilai kurang bayar (seperti STP dan SKPKB). Pembuatan kode billing atas tagihan tersebut dilakukan melalui modul Pembayaran dan menu Layanan Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak.

Ketiga, pembuatan kode billing selain terkait dengan SPT dan tagihan/ketetapan pajak (kode billing dengan sifat ‘setor sendiri’). Pembuatan kode billing ini dilakukan melalui modul Pembayaran dan menu Layanan Pembuatan Kode Billing Mandiri. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.