Ilustrasi.
MALANG, DDTCNews - Kota Malang, Jawa Timur mulai merancang Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Dalam rapat paripurna DPRD Kota Malang, Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan Perda PDRD perlu dirancang guna menyesuaikan ketentuan pajak daerah yang berlaku saat ini dengan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
"Perda Kota Malang yang mengatur tentang PDRD tidak lagi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan ketentuan Pasal 94 UU 1/2022," ujar Sutiaji, dikutip Jumat (4/11/2022).
Melalui rancangan Perda PDRD yang diusulkan, Pemkot Malang mengusulkan agar seluruh perda tentang pajak dan retribusi disatukan ke dalam satu perda saja. Sebagaimana diamanatkan pada Pasal 94 UU HKPD, pemda memiliki kewajiban untuk menetapkan 1 perda yang menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah.
Perda yang dimaksud harus turut memuat jenis pajak dan retribusi, subjek dan wajib pajak, objek pajak, dasar pengenaan, tingkat penggunaan jasa retribusi, saat terutang pajak, wilayah pemungutan pajak, hingga tarif.
Merujuk pada Pasal 187 UU HKPD, pemda memiliki waktu 2 tahun sejak UU HKPD diundangkan untuk melakukan penyesuaian atas perda.
Bila perda tentang pajak dan retribusi di Kota Malang tak kunjung direvisi sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan dalam UU HKPD, maka pajak daerah harus dipungut berdasarkan UU HKPD.
UU HKPD telah diundangkan pada 5 Januari 2022. Dengan demikian, pemda memiliki waktu hingga 5 Januari 2024 untuk melakukan penyesuaian atas perda. Artinya, Kota Malang hanya memiliki waktu 14 bulan untuk menyusun perda baru.
"Waktu tersebut bukan merupakan waktu yang panjang mengingat berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) PP 10/2021 tentang PDRD, dalam rangka mendukung kemudahan berusaha dan layanan daerah, evaluasi rancangan perda kabupaten/kota mengenai pajak dan retribusi dilakukan oleh gubernur, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan," ujar Sutiaji.