UU HKPD

Ikuti UU HKPD, Kota Malang Mulai Rancang Ketentuan Pajak Daerah

Muhamad Wildan | Jumat, 04 November 2022 | 14:00 WIB
Ikuti UU HKPD, Kota Malang Mulai Rancang Ketentuan Pajak Daerah

Ilustrasi.

MALANG, DDTCNews - Kota Malang, Jawa Timur mulai merancang Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Dalam rapat paripurna DPRD Kota Malang, Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan Perda PDRD perlu dirancang guna menyesuaikan ketentuan pajak daerah yang berlaku saat ini dengan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

"Perda Kota Malang yang mengatur tentang PDRD tidak lagi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan ketentuan Pasal 94 UU 1/2022," ujar Sutiaji, dikutip Jumat (4/11/2022).

Baca Juga:
Rayakan HUT Ke-423, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Daerah

Melalui rancangan Perda PDRD yang diusulkan, Pemkot Malang mengusulkan agar seluruh perda tentang pajak dan retribusi disatukan ke dalam satu perda saja. Sebagaimana diamanatkan pada Pasal 94 UU HKPD, pemda memiliki kewajiban untuk menetapkan 1 perda yang menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah.

Perda yang dimaksud harus turut memuat jenis pajak dan retribusi, subjek dan wajib pajak, objek pajak, dasar pengenaan, tingkat penggunaan jasa retribusi, saat terutang pajak, wilayah pemungutan pajak, hingga tarif.

Merujuk pada Pasal 187 UU HKPD, pemda memiliki waktu 2 tahun sejak UU HKPD diundangkan untuk melakukan penyesuaian atas perda.

Baca Juga:
Daftar Tarif Pajak Baru di Kuningan, Tarif Beragam untuk PBJT Listrik

Bila perda tentang pajak dan retribusi di Kota Malang tak kunjung direvisi sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan dalam UU HKPD, maka pajak daerah harus dipungut berdasarkan UU HKPD.

UU HKPD telah diundangkan pada 5 Januari 2022. Dengan demikian, pemda memiliki waktu hingga 5 Januari 2024 untuk melakukan penyesuaian atas perda. Artinya, Kota Malang hanya memiliki waktu 14 bulan untuk menyusun perda baru.

"Waktu tersebut bukan merupakan waktu yang panjang mengingat berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) PP 10/2021 tentang PDRD, dalam rangka mendukung kemudahan berusaha dan layanan daerah, evaluasi rancangan perda kabupaten/kota mengenai pajak dan retribusi dilakukan oleh gubernur, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan," ujar Sutiaji.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN TEGAL

Rayakan HUT Ke-423, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Daerah

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN KUNINGAN

Daftar Tarif Pajak Baru di Kuningan, Tarif Beragam untuk PBJT Listrik

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Mendagri: Pemda dengan Rasio PAD di Bawah 20% Jangan Mimpi Bisa Maju

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS