KEBIJAKAN CUKAI

Ikut Bahas DBH CHT 2024, DJBC Optimalkan Pemberantasan Rokok Ilegal

Dian Kurniati | Kamis, 07 Desember 2023 | 12:30 WIB
Ikut Bahas DBH CHT 2024, DJBC Optimalkan Pemberantasan Rokok Ilegal

Tim gabungan memperlihatkan berbagai jenis rokok ilegal hasil sitaan di Banda Aceh, Aceh, Kamis (30/11/2023). Tim gabungan dari Satpol PP, Bea Cukai dan Polresta Banda Aceh sejak tanggal 21 hingga 30 November 2023 menyita 43.120 batang rokok ilegal dari sejumlah toko dan kios dengan kerugian negara sebesar Rp 65 juta lebih. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/nz.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dan pemda terus berkoordinasi mengenai rencana kegiatan dan penganggaran dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) 2024.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Encep Dudi Ginanjar mengatakan penganggaran DBH CHT akan dilakukan berdasarkan PMK 215/2021. Melalui koordinasi, diharapkan pemda makin berkomitmen melaksanakan penindakan terhadap rokok ilegal.

"Anggaran DBH CHT di bidang hukum harus tepat guna, yaitu sebanyak 10% dari total anggaran," katanya, dikutip pada Kamis (7/12/2023).

Baca Juga:
Pemerintah Atur Pemungutan PPN Hasil Tembakau yang Tak Dipungut Cukai

Encep mengatakan DBH CHT merupakan bagian dari transfer ke daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau untuk mewujudkan prinsip keadilan dan keseimbangan dalam pengelolaan APBN.

Dalam hal ini, DBH CHT akan berperan sebagai penopang beberapa sektor penting di daerah seperti pembiayaan kesehatan, penegakan hukum, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Melalui PMK 215/2021, diatur alokasi DBH CHT untuk bidang kesejahteraan masyarakat sebesar 50%, bidang kesehatan 40%, dan bidang penegakan hukum 10%.

Pada APBN 2024, pemerintah mengalokasikan DBH senilai Rp143,09 triliun, yang di dalamnya termasuk DBH CHT. Nantinya, alokasi DBH akan lebih diperinci dalam peraturan presiden serta peraturan menteri keuangan (PMK).

Baca Juga:
DJP Ubah Aturan Pemungutan dan Pelaporan PPN Penyerahan Hasil Tembakau

Encep menyebut pemda juga dapat memanfaatkan aplikasi rokok ilegal (Siroleg) untuk mengoptimalkan upaya penegakan hukum. Siroleg merupakan aplikasi untuk mendata dan menyampaikan informasi atau pelaporan dengan adanya rokok ilegal.

Siroleg akan menjadi wadah pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal, yang nantinya ditindaklanjuti dengan operasi penindakan bersama.

"Operasi bersama jangan hanya berorientasi kepada kuantitas, tetapi juga kontinuitas dan kualitas informasi," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN