KEBIJAKAN EKONOMI

Hipmi Minta Perpres No.16/2018 Direvisi, Ada Apa?

Redaksi DDTCNews
Minggu, 19 Januari 2020 | 10.01 WIB
Hipmi Minta Perpres No.16/2018 Direvisi, Ada Apa?

Mardani H. Maming (kanan) bersama Presiden Joko Widodo.

JAKARTA, DDTCNews—Himpunan Pengusaha Muda Indonesia meminta pemerintah memihak pada pengusaha muda dengan mempertegas bunyi Bab 1 Pasal 1 Ayat 40 tentang Penunjukan Langsung Peraturan Presiden Nomor 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani H. Maming mengatakan penegasan itu dibutuhkan agar para pengusaha muda bisa mengerjakan proyek-proyek pemerintah yang nilainya di bawah Rp200 juta.

“Jadi sebisa mungkin proyek itu diberikan kepada pengusaha muda atau pemula. Perpres itu belum bisa dijadikan jaminan bahwa proyek penunjukan langsung harus dikerjakan oleh pengusaha muda atau pengusaha pemula," ujar Mardani dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/1/2020).

Perpres tersebut dimaksudkan untuk mengatur pengadaan barang atau jasa pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan nasional, untuk peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah.

Mardani, Chief Executive Officer perusahaan induk bernama PT Maming 69 dan PT Batulicin 69 dengan 55 anak perusahaan ini menyebutkan selama ini banyak proyek penunjukan langsung malah dikerjakan pengusaha besar dan kuat.

Menurut Mardani, salah satu alasan masih belum banyaknya pengusaha pemula terutama yang berada di daerah bisa naik tingkat ke level nasional karena sulitnya mendapatkan proyek. Tidak sedikit juga yang terpaksa gulung tikar karena kalah bersaing.

“Jika Perpres tersebut bisa dipertegas, maka para pengusaha muda terutama yang di daerah dapat kesempatan berkembang sehingga kelak mereka akan tumbuh menjadi pengusaha nasional yang kuat dan andal,” lanjutnya.

Pengusaha muda yang pernah menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, selama dua periode ini berharap Presiden Joko Widodo dapat mempertimbangkan untuk mempertegas regulasi penunjukan langsung tersebut.

Dengan revisi Peraturan Presiden Nomor 16/2018 itu, sambungnya, pengusaha muda terutama di daerah akan dapat bersaing dengan pengusaha yang kuat, sekaligus membuka lapangan kerja baru dan mendorong  tumbuhnya industri dan perdagangan.

“Harapan kami nanti di daerah akan lahir pengusaha muda hebat yang akan memberi peluang masuknya investasi, membuka banyak lapangan kerja, sehingga turut meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan rakyat,” katanya. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.