KEBIJAKAN EKONOMI

Hipmi Minta Perpres No.16/2018 Direvisi, Ada Apa?

Redaksi DDTCNews | Minggu, 19 Januari 2020 | 10:01 WIB
Hipmi Minta Perpres No.16/2018 Direvisi, Ada Apa?

Mardani H. Maming (kanan) bersama Presiden Joko Widodo.

JAKARTA, DDTCNews—Himpunan Pengusaha Muda Indonesia meminta pemerintah memihak pada pengusaha muda dengan mempertegas bunyi Bab 1 Pasal 1 Ayat 40 tentang Penunjukan Langsung Peraturan Presiden Nomor 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani H. Maming mengatakan penegasan itu dibutuhkan agar para pengusaha muda bisa mengerjakan proyek-proyek pemerintah yang nilainya di bawah Rp200 juta.

“Jadi sebisa mungkin proyek itu diberikan kepada pengusaha muda atau pemula. Perpres itu belum bisa dijadikan jaminan bahwa proyek penunjukan langsung harus dikerjakan oleh pengusaha muda atau pengusaha pemula," ujar Mardani dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/1/2020).

Baca Juga:
Politisasi Bansos saat Pemilu Tak Terbukti, Jokowi Ingatkan Persatuan

Perpres tersebut dimaksudkan untuk mengatur pengadaan barang atau jasa pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan nasional, untuk peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah.

Mardani, Chief Executive Officer perusahaan induk bernama PT Maming 69 dan PT Batulicin 69 dengan 55 anak perusahaan ini menyebutkan selama ini banyak proyek penunjukan langsung malah dikerjakan pengusaha besar dan kuat.

Menurut Mardani, salah satu alasan masih belum banyaknya pengusaha pemula terutama yang berada di daerah bisa naik tingkat ke level nasional karena sulitnya mendapatkan proyek. Tidak sedikit juga yang terpaksa gulung tikar karena kalah bersaing.

Baca Juga:
Wapres Ma‘ruf Amin Sebut Makan Siang Gratis Belum Masuk RAPBN 2025

“Jika Perpres tersebut bisa dipertegas, maka para pengusaha muda terutama yang di daerah dapat kesempatan berkembang sehingga kelak mereka akan tumbuh menjadi pengusaha nasional yang kuat dan andal,” lanjutnya.

Pengusaha muda yang pernah menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, selama dua periode ini berharap Presiden Joko Widodo dapat mempertimbangkan untuk mempertegas regulasi penunjukan langsung tersebut.

Dengan revisi Peraturan Presiden Nomor 16/2018 itu, sambungnya, pengusaha muda terutama di daerah akan dapat bersaing dengan pengusaha yang kuat, sekaligus membuka lapangan kerja baru dan mendorong tumbuhnya industri dan perdagangan.

“Harapan kami nanti di daerah akan lahir pengusaha muda hebat yang akan memberi peluang masuknya investasi, membuka banyak lapangan kerja, sehingga turut meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan rakyat,” katanya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Senin, 06 Mei 2024 | 12:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jokowi Ingatkan Pemda dan Kementerian Hati-Hati Kelola Anggaran

Kamis, 04 April 2024 | 10:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Presiden Jokowi Ingin Lanjutkan Bantuan Beras Hingga Desember 2024

BERITA PILIHAN
Senin, 13 Mei 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Faktur Pajak Kena Reject Berhari-hari, Pastikan e-Faktur Versi Terkini

Senin, 13 Mei 2024 | 15:00 WIB APLIKASI PAJAK

DJP Jamin Taxpayer Account Management Bakal Mudah Digunakan

Senin, 13 Mei 2024 | 14:42 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Timnas Indonesia Kembali dari Piala Asia U-23, DJBC Beri Layanan Ini

Senin, 13 Mei 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Kemendagri Minta Pemda Siapkan Skema Sinergi Pemungutan Opsen Pajak

Senin, 13 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Nota Retur Harus Dibuat Saat Barang Dikembalikan, Begini Aturannya

Senin, 13 Mei 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Makassar beserta Tarifnya

Senin, 13 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN TULUNGAGUNG

Biar Patuh Pajak, Pemda Siapkan Hadiah untuk Pelanggan Resto dan Hotel