PENERIMAAN BEA CUKAI

Hingga April 2022, Penerimaan Bea Cukai Capai Rp93,95 Triliun

Redaksi DDTCNews | Rabu, 04 Mei 2022 | 16:30 WIB
Hingga April 2022, Penerimaan Bea Cukai Capai Rp93,95 Triliun

 Pekerja memproduksi rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di pabrik rokok PT Praoe Lajar yang menempati bekas kantor perusahaan listrik swasta Belanda NV Maintz & Co di kawasan Cagar Budaya Nasional Kota Lama Semarang, Jawa Tengah, Kamis (24/2/2022). ANTARA FOTO/Aji Styawan/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea Cukai (DJBC) mencatat realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai sampai dengan 19 April 2022 mencapai Rp93,95 triliun. Angka tersebut tumbuh 32,99% year on year (yoy).

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengungkapkan penerimaan kepabeanan dan cukai sangat penting sebagai katalisator perekonomian di tengah ketidakpastian kondisi global guna membiayai belanja negara.

“Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan tetap responsif, fleksibel, dan antisipatif dalam menghadapi ketidakpastian,” kata Nirwala dalam keterangannya, dikutip Rabu (4/5/2022).

Baca Juga:
Awasi BKC Ilegal, DJBC Sudah Lakukan 6.000 Penindakan selama Kuartal I

Nirwala optimistis penerimaan kepabeanan cukai bisa mencapai target akhir tahun, sejalan dengan kinerjanya. Sebab, realisasi tersebut sudah mencapai 38,35% dari target penerimaan kepabeanan dan cukai pada APBN 2022.

"Kinerja APBN di tahun 2022 juga terbukti tumbuh dan menguat seiring dengan peningkatan penerimaan negara dari sektor perpajakan. Salah satu komponen pendukungnya adalah peningkatan penerimaan kepabeanan dan cukai yang bersumber dari bea masuk, bea keluar, dan cukai," ujarnya.

Lebih lanjut, Nirwala mengatakan secara nominal penerimaan kepabeanan dan cukai didukung terutama oleh penerimaan dari cukai, khususnya cukai hasil tembakau (CHT). Porsinya mencapai 69,85% dari total realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai.

Baca Juga:
Sudah 3 Tahun Berjalan, Begini Evaluasi DJBC Soal Penyelenggaraan APHT

Dia bilang, kinerja seluruh komponen penerimaan kepabeanan dan cukai tercatat tumbuh positif dan signifikan yang terdiri dari penerimaan cukai, bea masuk, dan bea keluar yang tumbuh berturut-turut 23,51% yoy, 35,89% yoy, dan 115,18% yoy.

Nirwala menilai capaian penerimaan kepabeanan dan cukai tersebut didorong oleh kinerja CHT yang konsisten tumbuh melanjutkan tren pada 2021. Faktor pendukung lainnya adalah kinerja perpajakan internasional yang tumbuh positif seiring dengan tren kenaikan harga komoditas dan aktivitas ekspor-impor masih tumbuh positif sejak awal 2022.

Tumbuhnya penerimaan di sektor kepabeanan dan cukai, kata Nirwala tidak hanya didorong oleh faktor perbaikan kondisi perekonomian setelah pandemi. Namun, juga berasal dari upaya konsisten yang dilakukan oleh Bea Cukai lewat peningkatan pengawasan dan kepatuhan para pelaku usaha.

“Peningkatan pengawasan secara rutin dilakukan Bea Cukai lewat sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya seperti Kepolisian RI dan TNI. Peningkatan kepatuhan pelaku usaha juga dilaksanakan lewat kegiatan customs visit customers secara rutin,” ujar Nirwala. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Sebut NLE Mulai Diterapkan di 6 Bandara, Begini Detailnya

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:30 WIB BEA CUKAI MAKASSAR

Dapat Info Ada Peredaran Rokok Murah, Bea Cukai Sisir Warung Eceran

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi