Ilustrasi.
CIKARANG, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Bekasi Jawa Barat mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi denda atas pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Kebijakan tersebut diambil untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi Herman Hanafi mengatakan kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati No.973/KEP.283-BAPENDA/2019 yang diterbitkan saat peringatan hari jadi Kabupaten Bekasi.
“Melalui keputusan tersebut diharapkan masyarakat antusias untuk membayar PBB,” kata Herman, Rabu (28/8/2019).
Adapun payung hukum tersebut ditekan Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja pada 14 Agustus 2019. Berdasarkan keputusan itu, penghapusan sanksi denda PBB-P2 akan dilaksanakan pada 15 Agustus hingga 31 Oktober 2019.
Selanjutnya, kebijakan tersebut berlaku terhadap pembayaran PBB-P2 terutang berdasarkan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) yang maksimal diterbitkan pada akhir 2018.
Selain itu, kebijakan ini juga ditujukan bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran utang PBB-P2 melalui Bank BJB saat periode kebijakan itu masih berlangsung.
Lebih lanjut, Herman menyatakan penghapusan sanksi denda dapat memberikan stimulus bagi masyarakat agar segera membayar utang PBB-P2. Dia menambahkan kebijakan serupa telah banyak diterapkan guna meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak
Seperti dilansir investor.id, Herman menjelaskan dari target penerimaan PBB-P2 senilai Rp405 miliar, hampir 80% di antaranya atau sekitar Rp320 miliar telah tercapai pada pekan terakhir Agustus 2019.
“Pemerintah daerah butuh anggaran besar untuk pembangunan serta mendukung program yang tercantum dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD). Oleh sebab itu, melalui inovasi penghapusan denda PBB ini kami harap bisa mencapai lebih dari target,” katanya. (MG-nor/kaw)