KABUPATEN BEKASI

Hingga Akhir Oktober 2019, Pemkab Hapus Sanksi Denda PBB

Redaksi DDTCNews | Rabu, 28 Agustus 2019 | 19:10 WIB
Hingga Akhir Oktober 2019, Pemkab Hapus Sanksi Denda PBB

Ilustrasi.

CIKARANG, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Bekasi Jawa Barat mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi denda atas pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Kebijakan tersebut diambil untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi Herman Hanafi mengatakan kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati No.973/KEP.283-BAPENDA/2019 yang diterbitkan saat peringatan hari jadi Kabupaten Bekasi.

“Melalui keputusan tersebut diharapkan masyarakat antusias untuk membayar PBB,” kata Herman, Rabu (28/8/2019).

Baca Juga:
Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Adapun payung hukum tersebut ditekan Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja pada 14 Agustus 2019. Berdasarkan keputusan itu, penghapusan sanksi denda PBB-P2 akan dilaksanakan pada 15 Agustus hingga 31 Oktober 2019.

Selanjutnya, kebijakan tersebut berlaku terhadap pembayaran PBB-P2 terutang berdasarkan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) yang maksimal diterbitkan pada akhir 2018.

Selain itu, kebijakan ini juga ditujukan bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran utang PBB-P2 melalui Bank BJB saat periode kebijakan itu masih berlangsung.

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Lebih lanjut, Herman menyatakan penghapusan sanksi denda dapat memberikan stimulus bagi masyarakat agar segera membayar utang PBB-P2. Dia menambahkan kebijakan serupa telah banyak diterapkan guna meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak

Seperti dilansir investor.id, Herman menjelaskan dari target penerimaan PBB-P2 senilai Rp405 miliar, hampir 80% di antaranya atau sekitar Rp320 miliar telah tercapai pada pekan terakhir Agustus 2019.

“Pemerintah daerah butuh anggaran besar untuk pembangunan serta mendukung program yang tercantum dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD). Oleh sebab itu, melalui inovasi penghapusan denda PBB ini kami harap bisa mencapai lebih dari target,” katanya. (MG-nor/kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini